
Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Honorer Ikut Dapat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 secara bertahap mulai pekan depan atau tepatnya 5 Juni 2023. Sesuai peraturan pemerintahnya tenaga non aparatur sipil negara (ASN) juga termasuk yang dapat, namun ada kriterianya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pihak-pihak yang mendapatkan gaji ke-13 pada intinya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sehingga acuannya hanya PP tersebut.
"Jadi tergantung yang diatur ya, misal di DPR kan ada tenaga ahli, ya kan, yang gitu-gitu mungkin cakupannya. Tapi nanti kita cek ya," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Yang jelas, Prastowo mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dimulai sejak 5 Juni 2023. Selanjutnya, penerima akan memperoleh gaji tambahan setelah THR itu secara bertahap dan masuk ke rekening bank nya masing-masing.
"Sehingga dimulai tanggal 5, prosesnya pastikan namanya bisa beda, bank ada beda waktu, tapi dimulai tanggal 5 lah," ujar Prastowo.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan hal serupa. Ia menekankan bila sudah ditetapkan jadwal dan penerimanya maka pasti gaji ke-13 akan dicairkan.
"Sudah, nanti kalau keluar juga keluar," tegas Astera.
Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3 nya pun menetapkan rincian penerimanya, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara mulai dari Presiden, wapres, hingga tingkatan bupati. Selain itu, juga termasuk menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, hingga pejabat lainnya.
Sementara itu, untuk honorer atau pegawai non ASN ditetapkan yang sesuai dengan syarat seperti Warga Negara Indonesia, hingga telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Selain itu, juga yang memperoleh pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut besaran yang akan diterima:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Belum Terbit, PNS Jadi Naik Gaji Bu Sri Mulyani?