Hampir Final! Simak Bocoran Perhitungan Tukin PNS Terbaru

Redaksi, CNBC Indonesia
30 May 2023 06:45
THR PNS
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kajian perombakan perhitungan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah mendekati final. Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diharapkan mampu meningkatkan performa birokrat.

"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip Selasa (30/5/2023).

Selama ini, rumusan pemberian tukin bagi para PNS telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pada beleid itu disebutkan tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Dalam penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan. Untuk penilaian Jabatan Struktural misalnya, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Lalu, ada pula rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungannya, yaitu dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan, serta penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan rumusan itu, maka untuk jabatan Sekretaris Utama misalnya, dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh ialah 4.585 dikali dengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5000, sehingga hasil akhirnya menjadi Rp 22.925.000.

Perhitungan Tukin 

Padahal seharusnya tukin tidak selalu sama antar PNS. "Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L (kementerian atau lembaga) sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," jelasnya.

Maka dari itu dilakukan perombakan. Tukin diukur secara individu. Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.

"Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau enggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras," ujar Anas.

Kendati begitu, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, sebab itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya. Yang bisa ia pastikan adalah PNS yang kerjanya maksimal dan membuahkan hasil akan mendapatkan tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.

"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," tutur Anas.

Selain soal perbedaan tukin diantara para PNS dalam satu institusi, Anas mengatakan, PP ini juga akan mengatur supaya tukin di tingkat pemerintah daerah tidak mengalami ketimpangan yang luar biasa diantara satu daerah dengan yang lainnya.

Sebab, menurutnya, hingga kini masih ada kepala daerah seperti camat yang mendapat tukin hingga Rp 1,5 juta sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besaran pendapatan asli daerahnya (PAD).

"Itu kan memang daerah yang PAD nya tinggi. Memang ada rumusannya, nanti secara teknis dengan Kemendagri, itu kan diatur oleh Kemendagri. Tapi intinya kita nomor satu ingin supaya kinerja kita bedampak," kata Anas.

"Makanya PP ASN nya sedang dirumusin dan kita sedang beresin PP ASN yang di dalam PP ASN ini 1.031 arahan nanti dijadikan satu, dan kami dengan Kementerian Keuangan sedang intens bahas ini," ucapnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Dirombak, Begini Ide Baru Perhitungan Tukin PNS!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular