Menaker Dorong Tempat Kerja Tanpa Diskriminasi Bagi Perempuan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong perusahaan untuk berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi. Aturan ini secara jelas terdapat dalam pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.
Ida mengatakan, hal ini telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.
"Pada kesempatan ini, saya ingin memaparkan data yang menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Data Sakernas Februari 2023 memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42%) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98%) dibanding perempuan," kata Ida dalam siaran pers, Sabtu (27/5/2023)
Dia menambahkan terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29%. Data tersebut juga menunjukkan salah satu diskriminasi yang kerap terjadi di dunia kerja yakni soal upah dan perlindungan.
Dia mengatakan rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara itu persentase perempuan yang bekerja paruh waktu, di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Dia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja. Kemnaker juga berupaya menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan Kepmen tentang Pedoman Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Dengan aturan tersebut nantinya bisa mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja. Misalnya saja penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakkan norma kerja perempuan.
"Kami juga terus Mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan pelindungan perempuan seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Pelindungan pekerja rumah tangga," jelas Ida.
(rah/rah)