
Ingat! THR Wajib Dibayar dan Tak Boleh Dicicil, Sanksi Menanti

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ida menetapkan, pembayaran THR Lebaran 2023 harus dilakukan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 3 April 2023.
"Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ucapnya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Setiap perusahaan yang tidak membayar atau mencicil pembayaran THR pada Lebaran tahun 2024 ini akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
![]() Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin (18/3/2024). (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI) |
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," timpal Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Bukan hanya itu, apabila perusahaan telat membayarkan THR maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Jika telat dibayar maka denda 5% dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang nggak dibayar. Jadi denda 5% kewajiban, pengusaha ini nggak hilangkan kewajiban bayar hak pekerja bayar THR keagamaan," tegasnya.
Sementara itu, dia menjabarkan, Posko Pembayaran THR Ketenagakerjaan tahun 2023 tercatat menerima aduan atas 1.568 pengaduan, yang ditindaklanjuti 124.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THR