
Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THR

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Bukan hanya itu, perusahaan juga dilarang menyicil THR.
"Nggak boleh. Nggak boleh," tegas Ida Fauziah dikutip Rabu (13/3/2024).
Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.
"Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu," ucapnya.
Nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.
"Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR," jelasnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran