Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
22 May 2023 13:50
Kementerian Ketenagakerjaan
Foto: dok Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkapkan, penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting bagi perlindungan tenaga kerja.

Penerapan ini sekaligus menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.

"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Afriansyah dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan, pemerintah sendiri telah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Dalam hal ini melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya," ucap Afriansyah.

Dia juga menekankan, perlindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum. Tetapi akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Bertemu Dubes RI untuk Yordania, Bahas Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular