Tok! Menaker Umumkan Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Tak Diperpanjang

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 July 2025 15:02
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 hanya diberikan sekali. Program BSU akan selesai pada bulan Juli ini dan tidak akan diperpanjang.

"BSU cuma sekali ya bukan tidak dilanjutkan. Program ini memang dirancang cuma untuk sekali bayar," ungkap Yassierli di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Pernyataan Yassierli diperkuat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Menurut Indah, BSU hanya ditransfer sekali yaitu sebesar Rp 600.000.

"Iya betul, sekali transfer senilai Rp 600.000," tegas dia kepada CNBC Indonesia.

Menurut catatan Kemnaker, penyaluran BSU hingga 22 Juli 2025 mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Ditargetkan penyalurannya bisa rampung pada akhir Juli 2025 ini.

"Insyaallah kita targetkan selesai akhir Juli ini," imbuhnya.

Kemnaker juga melaporkan terjadi perubahan angka penerima BSU Rp 600.000. Setelah hasil verifikasi, data penerima berubah dari semula 17,3 juta menjadi 15,95 juta pekerja, atau berkurang 1,35 juta.

Indah sebelumnya mengatakan penyesuaian ini dilakukan karena berdasarkan data sebelumnya banyak penerima yang tidak memenuhi syarat. Indah mengatakan pihaknya mendapati banyak temuan calon penerima yang tidak memenuhi syarat misalnya penerima BSU banyak yang tak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, status sebagai ASN, dan mengikuti PKH (Program Keluarga Harapan).

Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU, Indah mengatakan, anggaran yang tersisa akan dikembalikan. Hal ini mengingat proses penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung. Sayangnya ia tak merinci berapa jumlah nominal yang dikembalikan.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," jelas Putri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 150 Rb/ Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular