Catat! Tak Semua PLTU Batu Bara PLN Akan Dipensiunkan
Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempensiunkan atau 'menyuntik mati' penggunaan Pembangklit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara keseluruhan. Pihak PLN diketahui, akan mengubah PLTU disertai dengan teknologi co-firing.
Kamia Handayani, Executive Vice President of Energy Transition and Sustainability PLN menjabarkan bahwa dalam konteks di Indonesia yang kaya akan sumber energi fosil dan EBT tentunya penting untuk mendiversifikasi energi.
Terdapat tiga hal dalam konteks ini: Pertama aspek reliability, kedua aspek affordability dan ketiga adalah aspek environmental atau penyediaan energi harus memperhatikan lingkungan.
"Jadi kalau bicara diversifikasi energi kita kaya akan batu bara, punya gas reserve, kita punya minyak dan kandungan geothermal terbesar ke dua di dunia. Kita pubya semua kenapa tidak dimanfaatkan," ungkap Kamia dalam Green Economic Forum, Senin (22/5/2023).
Untuk bertransformasi ke energi hijau, yang dilakukan PLN saat ini adalah bagaimana beralih dari power generation ke low carbon power.
"Low power itu banyak jadi kalau dari sisi PLTU misalnya untuk saat ini jangka pendek kita lakukan co-firing dengan biomassa dengan presentase sekitar 10%. Tetapi kau untuk mencapai NZE co-firing bisa dilakukan bukan hanya dengan biomassa tetapi amonia," ungkap dia.
Maka, PLN dalam membangun transisi energi, kata Kamia, PLN tidak hanya fokus pada satu skenario tetapi membuka 3-4 skenario. Termasuk diantaranya tidak menyuntik mati keseluruhan PLTU batu bara milik perusahaan.
"Ada fokus ke EBT, ada yang juga sebagian dari PLTU, gak semua kita pensiunkan, tetapi ada yang kita pertahankan disertai dengan teknologi co-firing, amonia, CCUS dan gas kita PLTGU kita gak dipensiunkan tetapi kita co-firing dengan hidrogen," tandas Kamia.
Adapun pihak PLN juga membuka kemungkinan me-utilisasi penggunaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). "Sehingga kita sekarang kalau itu masih long therme kita buka skenario," tandas Kamia.
(pgr/pgr)