Kisah Pahit Andhi Pramono Bea Cukai Sampai Jadi Tersangka KPK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 16/05/2023 21:40 WIB
Foto: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/5/2023) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Setelah adanya penetapan tersangka oleh KPK tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga memutuskan untuk mencopot jabatan Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Meski sudah dicopot jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, hingga saat ini, Andhi Pramono masih menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan.


Andhi Pramono pertama kali disorot publik karena memiliki rumah bak istana di wilayah Cibubur, Jawa Barat.

Keluarga Andhi Pramono juga menjadi sorotan publik, karena anak dan istrinya seringkali terlihat berlibur ke luar negeri, sambil menggunakan dan memamerkan barang bermerek mahal.

Pria berusia 47 tahun ini juga diketahui merupakan alumni dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), jurusan bea cukai.

Berdasarkan data LHKPN hingga 23 Februari 2023 memiliki harta kekayaan mencapai Rp 14,8 miliar dan banyak kendaraan miliknya, baik mobil dan motor adalah barang antik bernilai ratusan juta rupiah.

Berikut enam fakta tentang Andhi Pramono yang ditetapkan Lembaga Antirasuah sebagai tersangka dugaan gratifikasi. 


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK

Pages