
Kisah Pahit Andhi Pramono Bea Cukai Sampai Jadi Tersangka KPK

Pada Senin (15/5/2023), KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai transaksi kasus dugaan gratifikasi. KPK pun, mengabarkan telah melakukan penggeledahan kediaman Andhi Pramono di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023).
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Bukti-bukti itu kemudian diamankan dan tengah dianalisis untuk proses penyitaan.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5/2023)
"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu," kata Ali Fikri lagi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Andhi Pramono untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan yang berlaku sejak 12 Mei 2023.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," jelas Ali Fikri.
(cap/cap)