
Kisah Pahit Andhi Pramono Bea Cukai Sampai Jadi Tersangka KPK

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, saat ini Andhi Pramono tengah menghadapi dua proses hukum. Pertama proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.
Dalam rangka proses penjatuhan hukum disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Andhi Pramono mulai hari ini, Senin (15/5/2023) resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yg berjalan di KPK," jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia, Senin (15/5/2023).
Atas hal tersebut, Nirwala mengungkapkan meski Andhi Pramono sudah dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar, namun dirinya saat ini masih berstatus sebagai PNS dan tetap menerima gaji dan tunjangan yang mengikat.
"Status masih PNS, mari kita tunggu perkembangan pemeriksaan di KPK," kata Nirwala lagi.
Ditjen Bea dan Cukai mengklaim pihaknya mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Hasil penetapan tersangka ini pun menurut Nirwala telah sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi beberapa waktu lalu
Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," jelas Nirwala.
(cap/cap)[Gambas:Video CNBC]
