Setelah adanya penetapan tersangka oleh KPK tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga memutuskan untuk mencopot jabatan Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Meski sudah dicopot jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, hingga saat ini, Andhi Pramono masih menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono pertama kali disorot publik karena memiliki rumah bak istana di wilayah Cibubur, Jawa Barat.
Keluarga Andhi Pramono juga menjadi sorotan publik, karena anak dan istrinya seringkali terlihat berlibur ke luar negeri, sambil menggunakan dan memamerkan barang bermerek mahal.
Pria berusia 47 tahun ini juga diketahui merupakan alumni dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), jurusan bea cukai.
Berdasarkan data LHKPN hingga 23 Februari 2023 memiliki harta kekayaan mencapai Rp 14,8 miliar dan banyak kendaraan miliknya, baik mobil dan motor adalah barang antik bernilai ratusan juta rupiah.
Berikut enam fakta tentang Andhi Pramono yang ditetapkan Lembaga Antirasuah sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat ke publik pada awal Maret 2023. Saat itu gaya hidup mewah Andhi Pramono beserta keluarganya menjadi banyak sorotan publik.
Andhi Pramono diketahui memiliki rumah mewah bak istana di kawasan Legenda Wisata Cibubur, yang belakangan diklaim Andhi rumah tersebut adalah rumah milik orang tuanya.
Anak serta istrinya juga kerap menjadi sasaran para pengguna sosial media alias netizen, karena kerap berlibur ke luar negeri, sambil menggunakan dan memamerkan barang-barang bermerek mahal di akun sosial medianya.
Saat melakukan klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (14/3/2023) Andhi menegaskan, ia sendiri maupun pihak keluarga tak pernah hobi memamerkan harta kekayaan di berbagai media sosial, seperti instagram. Itu menurutnya hanya narasi yang dibuat-buat hingga putrinya dilibatkan.
Terkait isi foto-foto putrinya yang kerap kali berada di luar, Andhi menjelaskan, itu karena anaknya tengah mengambil gelar ganda atau double degree. Satu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan satu lagi di Australia.
Sementara itu, terkait isi postingan instagram anaknya yang gemar mengenakan pakaian bermerek mewah, Andhi menjelaskan, ini karena si putri gemar menekuni fesyen dan telah menjadi selebgram.
"Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fesyen dan selebgram jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fesyen dan apa itu lumrah dan dia bisa mengikuti kehidupannya sendiri," jelas Andhi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, diketahui kekayaan Andhi Pramono hingga 23 Februari 2023 mencapai Rp 14,8 miliar.
Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, jumlah kekayaan Andhi Pramono bertambah Rp 1,12 miliar. Sebab, berdasarkan data LHKPN KPK, hingga 16 Februari 2022, kekayaan Andhi Pramono masih sebesar Rp 13,75 miliar.
Kekayaan yang bertambah itu, terlihat dari adanya penambahan nilai aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta surat berharga yang dimiliki Andhi Pramono.
Adapun Kepala Bea Cukai Makassar ini memiliki 15 tanah aset dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp 7,13 miliar. Andhi Pramono juga diketahui memiliki 12 kendaraan bergerak, yakni 8 mobil dan 4 sepeda motor, dengan total nilai mencapai Rp 1,86 miliar.
Kemudian, harta bergerak lainnya mencapai sebesar Rp 711,5 juta. Andhi diketahui juga memiliki Surat Berharga dengan nilai Rp 4,22 miliar. Sementara itu, jumlah kas dan setara kas Andhi Pramono mencapai Rp 944,68 juta.
Hingga 23 Februari, Kepala Bea Cukai Makassar ini diketahui berharta Rp 14,8 miliar.
Dari kekayaannya tersebut, berdasarkan data LHKPN, Andhi Pramono diketahui memiliki 13 kendaraan pribadi, baik mobil dan motor dengan nilai mencapai Rp 1,86 miliar. Hampir seluruh kendaraannya diketahui merupakan hasil sendiri, bukan hibah atau pemberian.
Sebagian kendaraan yang dimiliki Andhi Pramono adalah barang antik, yang harga termahalnya mencapai Rp 205,5 juta. Berikut rinciannya:
- Motor Honda Tahun 2006 senilai Rp 9 juta
- Mobil Mini Morris Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1961 dengan nilai Rp 80,5 juta
- Mobil Fiat Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1974 dengan nilai Rp 55,5 juta
- Motor Piaggio Vespa (Kuno/Antik) Tahun 1962, hibah dengan akta senilai Rp 9 juta
- Motor Piaggio Vespa (Kuno/Antik) Tahun 1966, hibah dengan akta senilai Rp 8 juta
- Mobil Ford Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1966 senilai Rp 260,5 juta
- Mobil Chevrolet Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1958 senilai Rp 205,5 juta
- Mobil Austin Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1963 senilai Rp 72,5 juta
- Mobil Citroen Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1987 senilai Rp 42,5 juta
- Mobil Smart Sedan Tahun 2010 senilai Rp 75 juta
- Motor Honda Beat Tahun 2010 senilai Rp 5 juta
- Mobil Honda Brio Tahun 2016 senilai Rp 80 juta
- Mobil Toyota Jeep Tahun 2019 senilai Rp 960 juta.
Andhi Pramono diketahui berusia 47 tahun dan lahir di Salatiga, Jawa Tengah. Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) pada 1997, dirinya kemudian meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), jurusan bea cukai.
Lulus dari STAN, Andhi langsung menjadi PNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan ditempatkan di berbagai kantor perwakilan DJBC di berbagai wilayah di Indonesia.
Setelah malang melintang di Sumatera sejak 2008, Andhi Pramono kemudian menjadi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di DJBC Jakarta.
Pada 2021, Andhi Pramono pun dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjadi kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar.
Pada Senin (15/5/2023), KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai transaksi kasus dugaan gratifikasi. KPK pun, mengabarkan telah melakukan penggeledahan kediaman Andhi Pramono di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023).
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Bukti-bukti itu kemudian diamankan dan tengah dianalisis untuk proses penyitaan.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5/2023)
"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu," kata Ali Fikri lagi.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Andhi Pramono untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan berlaku selama enam bulan ke depan yang berlaku sejak 12 Mei 2023.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," jelas Ali Fikri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, saat ini Andhi Pramono tengah menghadapi dua proses hukum. Pertama proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian.
Dalam rangka proses penjatuhan hukum disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Andhi Pramono mulai hari ini, Senin (15/5/2023) resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
"Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yg berjalan di KPK," jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia, Senin (15/5/2023).
Atas hal tersebut, Nirwala mengungkapkan meski Andhi Pramono sudah dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar, namun dirinya saat ini masih berstatus sebagai PNS dan tetap menerima gaji dan tunjangan yang mengikat.
"Status masih PNS, mari kita tunggu perkembangan pemeriksaan di KPK," kata Nirwala lagi.
Ditjen Bea dan Cukai mengklaim pihaknya mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Hasil penetapan tersangka ini pun menurut Nirwala telah sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi beberapa waktu lalu
Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," jelas Nirwala.