Duh! Pemerintah Utang Migor Triliunan ke Pengusaha, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa akibat tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi atau selisih bayar minyak goreng sebesar Rp 1,1 triliun yang tidak dibayarkan. Jumlah ini jauh lebih besar dari sebelumnya yang hanya Rp 344 miliar.
Tidak hanya ke pengusaha ritel-ritel modern, adapun pihak yang memiliki hak tagih dalam pembayaran rafaksi tersebut adalah ke produsen minyak goreng dan distributor.
"Untuk produsen minyak goreng dan distributor diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 700 miliar sehingga kemudian untuk ritel mencapai Rp 334 miliar. Jadi total tagihan rafaksi pada bulan Januari 2022 itu mencapai Rp 1,1 triliun," ungkap Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala dalam jumpa pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng, Rabu sore (10/5/2023).
Mulyawan menerangkan, harga minyak goreng pada Januari 2022 lalu mencapai lebih dari Rp 20.000 per liter, sehingga untuk meredam kenaikan harga yang cukup signifikan dan cepat itu, maka pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 3 tahun 2022 dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan nasional.
"Sehingga harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter Itu bisa tercapai oleh masyarakat. Memang dalam analisis kami bahwa harga Rp 14.000 itu pada awalnya merupakan harga yang disubsidi oleh pemerintah, yaitu dengan mempertimbangkan adanya selisih harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET). HAK sendiri itu ditetapkan nilainya Rp 17.260," terang dia.
![]() Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Martya Rizky) |
"Ini juga menjdi catatan kami bahwa HAK itu di bawah harga rata-rata di Januari 2022, yaitu sebesar Rp20.914. Jadi ini cukup signifikan juga karena selisihnya hampir Rp3.000," lanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan minyak goreng di tingkat konsumen dijual dengan HET Rp 14.000, sehingga ada selisih lagi sebesar Rp 3.260 dari HAK. Dan selisih inilah yang menurut Permendag nomor 3 tahun 2022 akan dibayarkan melalui dana BPDPKS.
"Namun, karena pada waktu itu kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dirubah, subsidi ini tidak (lagi) berlaku. Karena permendag nomor 6 tahun 2022 yang sebagai pengganti Permendag 3 tidak mengatur lagi mengenai subsidi," jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyawan menyampaikan pihaknya juga menganalisis bahwa pelaku usaha mengalami dua kali kerugian. Ada kerugian harga keekonomian minyak goreng, yaitu dari Rp 20.000 di pasaran menjadi Rp 17.260. Kemudian yang kedua adalah selisih antara HAK dan HET yang ditetapkan pemerintah.
"Sehingga kami menilai bahwa di sini terdapat 2 kali kerugian yang diterima pelaku usaha. Dan pelaku usaha, kami menilai sudah sesuai dengan koridor peraturan bahwa mereka meminta haknya ini agar nilai rafaksi diganti sesuai dengan Permendag 3 Tahun 2022 melalui BPDPKS," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Ritel Harap Bersabar, Pemerintah Pasti Bayar Utang Migor
