
Kemendag Bakal Lunasi Utang Minyak Goreng, Nilainya Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel nilainya mencapai Rp 800 miliar. Adapun utang tersebut berkaitan dengan selisih harga dari program minyak goreng satu harga pada Januari 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menyampaikan bahwa perkiraan nominal utang itu berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan menjadi verifikator klaim selisih harga atau rafaksi minyak goreng. PT Sucofindo sendiri telah melakukan verifikasi berdasarkan dokumen klaim dari produsen dan peritel.
"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," kata Isy Karim saat ditemui CNBC Indonesia di Kementerian Perdagangan, Jumat (12/5/2023).
Dia masih belum bisa memastikan berapa nilai pembayaran yang harus diganti kepada peritel. Karena menurutnya angka Rp 344 miliar merupakan klaim dari pengusaha ritel saja.
Selisih harga program minyak goreng satu harga, lanjut dia, seharusnya diklaim oleh produsen terlebih dahulu, kemudian baru produsen yang akan mengganti selisih harganya ke peritel.
"Rp 344 miliar itu klaim dari Aprindo. Yang klaim secara sesuai dengan mekanisme yang mengklaim seharusnya produsen, produsen mengklaim Aprindo," terang dia.
![]() Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Bersamaan dengan keluarnya nominal utang tersebut, Karim menyatakan pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung sudah keluar per Kamis (11/5/2023) kemarin.
Adapun isi dari pendapat hukum itu adalah mengharuskan pemerintah mengganti utang program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.
"Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap utang pemerintah terhadap pengusaha ritel dan produsen minyak goreng nilainya mencapai Rp 1,1 triliun, atau lebih besar dari keputusan yang dikeluarkan Kemendag Rp 800 miliar.
Utang pemerintah ini nantinya akan dibayarkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun rincian utang pemerintah kepada pengusaha ritel sebesar Rp 334 miliar. Sementara utang kepada produsen minyak goreng, diperkirakan mencapai Rp 700 miliar.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produsen Migor Ketar Ketir Soal Rencana Boikot Supermarket
