
Bos Ritel Happy Nih, Kemendag Diminta Lunasi Utang Migor

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa Kejaksaan Agung sudah memberikan mandat ke Kementerian Perdagangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayar utang minyak goreng kepada pengusaha ritel dan produsen kelapa sawit. Pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung sudah keluar per Kamis (11/5/2023) kemarin.
"Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Sementara itu untuk utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel nilainya mencapai Rp 800 miliar. Adapun utang tersebut berkaitan dengan selisih harga dari program minyak goreng satu harga pada Januari 2022 lalu.
Isy Karim menyampaikan bahwa perkiraan nominal utang itu berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo yang ditugaskan menjadi verifikator klaim selisih harga atau rafaksi minyak goreng. PT Sucofindo sendiri telah melakukan verifikasi berdasarkan dokumen klaim dari produsen dan peritel.
![]() Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Damiana Cut E) |
"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," sebutnya.
Dia masih belum bisa memastikan berapa nilai pembayaran yang harus diganti kepada peritel. Karena menurutnya angka Rp 344 miliar merupakan klaim dari pengusaha ritel saja.
Selisih harga program minyak goreng satu harga, lanjut dia, seharusnya diklaim oleh produsen terlebih dahulu, kemudian baru produsen yang akan mengganti selisih harganya ke peritel.
"Rp 344 miliar itu klaim dari Aprindo. Yang klaim secara sesuai dengan mekanisme yang mengklaim seharusnya produsen, produsen mengklaim Aprindo," terang dia.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rapat Lanjutan Utang Migor, Bos Supermarket Datangi Kemendag
