
Simak! Bocoran Orang Dalam Soal Aturan DHE yang Akan Terbit

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan, akan segera menerbitkan aturan terbaru tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Tinggal menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan baru tersebut akan memperluas penempatan DHE yakni, sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan revisi PP 1/2019 sudah selesai dibahas dan dirumuskan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun disebut sudah mengirimkan draft terbaru dari revisi PP 1/2019 kepada Kementerian Sekretariat Negara, dan langsung diterima oleh Mensesneg Pratikno.
Dengan penyerahan draft revisi PP 1/2019 tersebut, diharapkan dapat segera mendapat restu atau pengesahan oleh Presiden Jokowi.
"Pak Menko sudah mengirimkan ke Pak Mensesneg. Tinggal tanda tangan (Presiden Jokowi)," jelas Susiwijono saat ditemui di kantornya belum lama ini, dikutip Rabu (12/4/2023).
Pada saat yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, mengenai apa saja yang akan diatur di dalam PP 1/2019 versi terbaru.
Pada dasarnya, perumusan aturan terbaru penempatan DHE di dalam negeri, sudah berdasarkan beberapa data di dalam negeri dan dengan mempelajari dari aturan penempatan DHE di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
Elen menjelaskan, berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) perputaran dolar atau devisa oleh para eksportir, terdapat alokasi devisa yang masih bisa untuk di tahan di dalam negeri.
"Dari data yang ada mostly sekitar 35%. Ini sebenarnya adalah dana yang sebenarnya dia tidak gunakan lagi untuk pengembangan usaha, kegiatan berikutnya, dan lain sebagainya," jelas Elen.
Pun, jika dibandingkan dengan aturan penempatan DHE di dalam negeri oleh Thailand dan Malaysia, kata Elen ada kewajiban untuk disimpan, bahkan dikonversi. Sementara aturan yang berlaku di Indonesia selama ini dinilai tidak menyeluruh.
"PP DHE kita itu tanggung, sudah melakukan itu (menahan DHE di dalam negeri), tapi tidak termasuk berapa lama retensinya, berapa besar konversi, dan lain sebagainya," tutur Elen lagi.
Lewat aturan aturan DHE yang masih berlangsung saat ini juga, kata Elen para eksportir biasanya dengan mudah memasukan dan mengeluarkan devisanya. Artinya tidak ada kedisiplinan yang tegas yang diatur, karena sanksinya bervariatif.
Aturan DHE yang ada saat ini, kata Elen sanksi jika eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri berupa sanksi administratif berupa denda hingga penangguhan ekspor atau pencabutan izin usahanya.
Namun, aturan kedisiplinan itu, tidak terlalu substansial, yang dikenakan hanya berupa pembayaran denda administratif.
"Tentu bagi mereka berhitung. Bayar saja dendanya, karena denda itu dia tidak terlalu besar, dia tidak terlalu berdampak. Mendingan ambil uangnya, bayar dendanya, relatif lebih menguntungkan daripada tahan uang (DHE) di situ (di dalam negeri)," jelas Elen.
"Kita melihat itu, bahwa tidak ada pemaksaan yang cukup kuat, maka sanksinya kita ubah," kata Elen lagi.
Dengan adanya versi terbaru dari PP 1/2019 ini, pemerintah berharap DHE SDA Indonesia bisa dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara.
Oleh karena itu, aturan DHE di dalam PP 1/2019 akan mencakup aturan mengenai jumlah minimal DHE yang harus ditahan beserta waktu lama penyimpanan DHE di dalam negeri, hingga sanksi tegas jika para eksportir tidak menempatkan DHE di dalam negeri.
Termasuk juga di dalamnya akan diatur mengenai di mana saja DHE harus disimpan, hingga insentif pajak bagi para eksportir, hingga insentif kepada bank penyimpanan DHE.
Jika tidak ada aral melintang, dan sudah ada restu dari Jokowi, aturan terbaru dari PP 1/2019 akan berlaku pada 1 Juli 2023. Aturan pelaksana akan ditetapkan paling lama saat PP berlaku.
