Economic Outlook 2023
Blak-blakan Airlangga Soal Aturan DHE di RI, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit.
Airlangga menjelaskan dalam aturan tersebut DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia, kemudian harus disimpan dalam jangka waktu tiga bulan, dengan batas penyimpanan sekira US$ 250.000.
"Threshold di atas US$ 250.000 dan disimpan minimal tiga bulan dan dalam jumlah simpanan 30% dari devisa tersebut," jelas Airlangga dalam Economic Outlook 2023 dengan tema "Menjaga Momentum Ekonomi di Tengah Ketidakpastian" di Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Langkah pemerintah untuk devisa hasil ekspor, regulasi yang didorong sumber daya alam dan hilirisasinya. Adapun Airlangga menyebut, berdasarkan data yang dihimpun dari Bank Indonesia dan Kementerian keuangan, penyimpanan DHE di perbankan dalam negeri cukup 30%.
"Data dari BI dan Kemenkeu 30% itu bisa ditahan dan tentunya ini akan diberikan masa transisi tiga bulan," ujar Airlangga lagi.
Aturan DHE ini, kata Airlangga adalah amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat (3). Pasal terseut berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pun aturan DHE yang sudah tinggal diterbitkan ini, kata Airlangga tidak bertentangan dengan regulasi secara internasional dan didukung oleh seluruh stakeholder.
Dukungan juga diberikan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu aturan ini tidak akan lama lagi akan diterbitkan dan dijalankan.
"Sudah dirapatkan di sidang kabinet da rapat terbatas. Tidak waktu lama akan terbit dan akan diterbitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga bisa bersaing dengan Singapura," jelas Airlangga.
[Gambas:Video CNBC]
RI Cuma Dapat Ampas, Bumi Dikeruk Dolar Dibawa Kabur!
(cap/cap)