
Simak! Bocoran Orang Dalam Soal Aturan DHE yang Akan Terbit

Elen menjelaskan, ketentuan yang akan ada di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 1 Tahun 2019 akan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang sudah ada.
Dasar hukum revisi PP 1/2019 kata Elen yakni Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Pun aturan mengenai penempatan DHE di dalam negeri ini, akan dilakukan melalui sinergi otoritas terkait. Termasuk BI, perbankan, Otoritas Jasa keuangan (OJK), kemudian Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Saat ini ketiga ketiga instansi tersebut dalam melakukan pengawasan DHE di dalam negeri hanya melalui sistem internal mereka masing-masing, alias sistem belum terintegrasi.
Hal ini yang kemudian kadang kala menjadi celah, yang dimanfaatkan oleh para eksportir yang tidak bertanggung jawab.
"Kita ingin sekarang ada sistem terintegrasi. Jadi, dari BI hasil analisanya, bisa langsung ke Kemenkeu, bisa langsung dieksekusi. Prosesnya bisa langsung efektif," jelas Elen.
Secara umum, aturan di dalam revisi PP 1/2019 akan meliputi produk yang diatur SDA dan hilirisasi SDA, dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Kemudian, semua DHE SDA wajib masuk Sistem Keuangan Indonesia (SKI), khusus DHE SDA dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 diwajibkan masuk rekening khusus di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan/atau Bank Devisa.
DHE SDA juga wajib ditempatkan pada rekening khusus, instrumen perbankan, instrumen keuangan LPEI, dan/atau instrumen BI minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan dengan metode penghitungan akumulasi bulanan.
"Minimum adalah US$ 250.000 atau setara. Kemudian harus ditempatkan minimum 30%. Ini berdasarkan basis data, jadi kita pandang tidak akan mengganggu kegiatan usahanya," jelas Elen.
Sementara bagi eksportir dengan nilai PPE kurang dari US$ 250.000 dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus.
Mengenai, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri untuk dikonversi ke rupiah, Elen menyebut, tidak diwajibkan.
"DHE yang diwajibkan tadi dapat dikonversi. Dapat bukan wajib. Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jadi, itu hal yang baru," tuturnya.
Hal baru lainnya yakni penempatan DHE dan rekening khusus itu berlaku atau dibuka untuk LPEI. Sebelumnya, karena LPEI itu hanya sebatas lembaga pembiayaan, namun kini LPEI boleh menjadi bank devisa.
Dengan catatan, penempatan DHE oleh LPEI ini hanya berlaku untuk nasabahnya saja. "Selama ini kan gak diatur, seolah LPEI bebas saja," ujarnya lagi.
Selain itu juga mengenai sanksi tegas, yakni pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
"Jadi benang merahnya dalam PP ini sudah diatur kewajiban, pengenaan sanksi. Kuncinya disitu, dan kita tidak banyak lagi variasi (sanksi) disini," jelas Elen.
Kemudian juga akan diatur mengenai pemberian insentif oleh Kementerian/Lembaga atau otoritas terkait terhadap LPEI dan bank devisa yang mengelola reksus DHE SDA. Serta insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yang ada.
Terpenting dari aturan terbaru PP 1/2019 ini, kata Elen adalah eksportir yang menempatkan DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
(cap/cap)[Gambas:Video CNBC]
