Jelas! Di Depan DPR, Sri Mulyani Bongkar Kehebohan Rp 349 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bukti persoalan transaksi janggal Rp 349 triliun dari 300 surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti beberapa laporan PPATK periode 2009 sampai 2023.
Terdapat nilai transaksi Rp 22 triliun yang terkait dengan akumulasi transaksi debit kredit terkait pegawai Kemenkeu, serta terkait operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu.
Dari Rp 22 triliun tersebut, di mana Rp 3,3 triliun merupakan terkait transaksi pegawai kemenkeu. Sementara Rp 18,7 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit, terkait operasional korporasi dan orang pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kementerian Keuangan.
Kemudian terdapat pula transaksi mencurigakan senilai Rp 253 triliun yang tidak terkait pegawai Kementerian Keuangan. Namun, ada satu transaksi besar, senilai Rp 189 triliun yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulayani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR hari ini, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani yang juga merupakan anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahud yang juga sekaligus Ketua Komite TPPU. Juga didampingi oleh Ketua PPATK sekaligus Sekretaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana.
(cap/cap)