
Jelas! Di Depan DPR, Sri Mulyani Bongkar Kehebohan Rp 349 T

Berdasarkan laporan PPATK periode 2009-2023 yang diterima Kementerian Keuangan, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp 253 triliun terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani menjelaskan laporan periode 2009-2023 tersebut diserahkan oleh PPATK lewat 65 surat. "Menurut surat PPATK tidak terdapat transaksi terkait pegawai Kemenkeu," ujarnya.
Kendati demikian, berdasarkan pengembangan Itjen Kementerian Keuangan, dengan metode audit investigasi, dengan data-data lainnya di luar informasi yang diberikan PPATK, ditemukan pelanggaran disiplin.
Sehingga Kementerian Keuangan memberikan sanksi atau hukuman disiplin kepada 24 pegawai.
"Berupa pemberhentian kepada 6 pegawai, pembebasan jabatan kepada 5 pegawai, penurunan pangkat kepada 1 pegawai, dan 12 pegawai mendapatkan teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat," tuturnya.
Nah, dari 65 surat yang disampaikan oleh PPATK tersebut, kata Sri Mulyani terdapat satu surat yang berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi dengan transaksi terbesar Rp 189 triliun terkait dengan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan DJP.
Yang kemudian diketahui, transaksi Rp 189 triliun tersebut merupakan skandal terkait ekspor emas batangan, yang akan ditindaklanjuti dengan case building oleh Tim Gabungan/Satgas.
Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
(cap/cap)[Gambas:Video CNBC]
