
Heboh Rp349 T, DPR: Sri Mulyani Pantas Agak Naik Pitam!

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani berhak marah jika ada tudingan tidak jelas atas adanya dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Benny mempersoalkan lagi adanya temuan oleh Komite TPPU dan PPATK atas transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Masalahnya, kata Benny hingga hari ini tidak jelas, apakah transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut adalah uang hasil tindak pidana atau hasil kejahatan.
Seharusnya, jika transaksi tersebut ditengarai merupakan transaksi mencurigakan, seharusnya ditindaklanjuti dengan analisa dan penindakan. Namun, jika sejak awal dibuat judgement atau dituding bahwa ada pencucian uang, maka seharusnya ini sudah masuk ke dalam hasil tindak pidana.
"Kalau sejak awal dibuat judgement bahwa pencucian uang, uang hasil tindak pidana, maka ini menjadi masalah dan saya raya Bu Menkeu pantas agak naik pitam, kalau ada tudingan semacam itu," jelas Benny saat melakukan rapat kerja dengan Komite TPPU di DPR, Selasa (11/4/2023).
Oleh karena itu, kata Benny dirinya sempat mengkonfrontir langsung kepada Menko Polhukam yang juga merupakan Ketua Komite TPPU Mahfud MD, bahwa tudingannya itu tidak bisa diterima begitu saja.
"Apa yang terjadi di lingkungan Kemenkeu, apakah ini transaksi mencurigakan yang perlu dianalisis lebih lanjut, atau angka Rp 349 triliun itu adalah hasil tindak pidana. Dan pertanyaan kami apa tindak pidananya?," tuturnya.
Terpenting, kata Benny adalah soal sumber transaksi keuangan mencurigakan itu, dari mana saja, dan apa saja modusnya. Semestinya Komite TPPU bersama PPATK bisa menjelaskan hal ini secara lengkap dan detail.
Publik menurut Benny harus mengetahui, sumber transaksi yang ditengarai mencurigakan itu, yang kemudian disebut sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami ingin dapat gambaran yang lebih jelas, apa saja transaksi yang disebut mencurigakan itu, apa modusnya?," tuturnya.
Sebab pada kesempatan itu, Sri Mulyani telah merinci dan mengklaim telah menindaklanjuti sebagian temuan laporan PPATK atas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun tersebut.
Dari penjelasan bendahara negara itu, diakui beberapa pegawai atau PNS Kemenkeu ada yang telah dijatuhi hukuman disiplin, namun tidak dijelaskan secara rinci, mereka yang dijatuhi hukuman disiplin itu terkait persolan apa.
"Ini tindak pidana atau apa, apa kaitannya? Apa ada TPPU kah atau ada pencucian uang yang dilakukan pegawai-pegawai kemenkeu, sehingga dipandang penting mengambil langkah penjatuhan sanksi berdasarkan UU ASN," tutur Benny.
"Hasil tindak pidana kok tiba-tiba, padahal sesuai undang-undang ini ya TPPU. Hasil tindak pidana harus dihukum. Ada yang tidak miss match di sini," ujar Benny lagi.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud & Sri Mulyani Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp349 T
