Transaksi Rp349 T Kemenkeu

Alasan Rapat Rp349 T di DPR Ditunda: Sri Mulyani Harus ke AS

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 April 2023 19:45
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat dihadiri Menko Polhukam, Menkeu hingga Kepala PPATK, Selasa (11/4/2023). (Agung Pambudhy/ Detikcom)
Foto: Agung Pambudhy/ Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi III DPR menunda hasil dan keputusan rapat pembahasan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud Md, Selasa (11 April 2023).

Ini karena Sri Mulyani harus terbang ke Washington DC, Amerika Serikat, untuk menghadiri Spring Meeting IMF-World Bank 2023 yang digelar 10-16 April.

"Harus menghadiri Spring Meeting IMF-World Bank. Sebentar kok, tanggal 16 sudah kembali, hari Minggu," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni sebelumnya mengatakan, rapat ini harus diakhiri karena Mahfud selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) juga ada kegiatan mendesak lainnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus pergi ke luar negeri sore ini. Oleh sebab itu, rapat tidak dapat diselesaikan hari ini dan diagendakan pada masa sidang berikutnya karena pada Kamis mendatang DPR sudah memasuki masa reses.

"Bapak ibu sekalian karena waktu yang sangat terbatas Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Menkeu juga ke luar negeri, jadi Pak Menko dan Bu Sri tidak perlu menjawab, nanti kita akan atur jadwal rapat selanjutnya," kata Sahroni saat akan menutup rapat di ruang Komisi III, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sebelum rapat ditutup, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan usulan supaya rapat hari ini membuahkan suatu kesepakatan. Diantaranya menyepakati dukungan terhadap komunike atau kesepakatan yang telah ditetapkan Komite TPPU kemarin.

Dukungan itu diantaranya keputusan Komite TPPU yang akan segera membentuk Tim Gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349,87 triliun dengan melakukan Case Building atau membangun kasus dari awal.

Tim Gabungan atau Satgas ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun.

"Jadi Komisi III tinggal mendukung dibuat satgas dan kita di Komisi III setiap periodeisasi rapat 1 tahu 5 kali kita selalu minta stagas bersama PPATK laporkan progresnya sampai 300 laporannya PPATK ini selesai, cocok toh? tuntas? kita tuntaskan itu," tutur Bambang Pacul.

"Saya kira itu aja ya nanti kita ambil keputusan kesimpulannya," ucap Bambang.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kaget Dengar Penjelasan Mahfud, DPR Akan Panggil Sri Mulyani!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular