Segambreng! Ini Modus Penyelundupan Pakaian Bekas ke RI

News - Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
28 March 2023 21:40
Mendag Zulhas dan Menteri Teten serta Bea Cukai dan Kepolisian memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini) Foto: Mendag Zulhas dan Menteri Teten serta Bea Cukai dan Kepolisian memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI mengungkap modus penyelundupan baju bekas impor alias produk thrift shop tidak hanya lewat jalur tikus, namun ada pula modus kecurangan lain.

Direktur Jenderal Bea Cukai RI Askolani menyebutkan, ribuan bal baju bekas impor bisa masuk ke Pelabuhan besar seperti Tanjung Priok karena banyak oknum uang memmasukkan barangnya ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kemudian dia menyatakan ini bukan balpres," ungkap Askolani seusai melaksanakan prosesi pembakaran baju bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean, Jababeka, Kabupaten Bekasi, Selasa, (28/3/2023).

Ia pun mengakui, bila tidak hati-hati, pihaknya bisa kecolongan dalam memeriksa barang ilegal tersebut. Ditambah lagi, Bea Cukai mengalami keterbatasan.

"Iya kalau kami tidak hati-hati bisa lewat, sebagian barang itu juga dimungkinkan bisa masuk karena kami punya keterbatasan ya," tutur Askolani.

Selain di pelabuhan besar seperti Tajung Priok, Askolani pun menyebut beberapa daerah yang menjadi pintu masuk produk thrift shop ini. Daerah tersebut antara lain, Batam, Kepulauan Riau ke bawah, Lampung hingga Medan.

Mendag Zulhas dan Menteri Teten serta Bea Cukai dan Kepolisian memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)Foto: Mendag Zulhas dan Menteri Teten serta Bea Cukai dan Kepolisian memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
Mendag Zulhas dan Menteri Teten serta Bea Cukai dan Kepolisian memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal. (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Terkait jalur-jalur masuk barang ilegal tersebut, Askolani menambahkan, pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan di masing-masing daerah. Sementara Bea Cukai hanya bertugas untuk mengawasi barangnya saja.

"Tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," sebutnya.

Ditjen Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri telah konsisten menyita ribuan bal baju bekas impor yang masuk secara ilegal selama empat tahun ke belakang. Setidaknya ada 7.363 balpres dengan nominal nilai kurang lebih Rp 80 miliar.

Untuk membasmi barang ilegal tersebut, hari ini, Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan Ditjen Bea Cukai melakukan pembakaran simbolis terhadap barang bukti pakaian bekas impor yang disita.

Pembakaran tesebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Gak Ada Obat! Mendag Zulhas Akan Bakar Pakaian Bekas Rp 80 M


(wur)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading