
Duh, Malaysia & Singapura Cs Sering Buang Pakaian Bekas ke RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata ada sejumlah negara yang membuang pakaian bekasnya ke Indonesia. Yakni mulai dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI Askolani. Barang ilegal itu masuk melalui jalur tikus dan diketahui tidak membayar pajak.
Bea cukai dengan tim gabungan TNI/Polri menyita sebanyak 7,363 bal pakaian bekas impor. Nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp 80 miliar.
"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di domestik. tentunya dari Kabareskrim yang memimpin (penyitaan) kami mensupport dengan ketelitian dan data yang bisa kami sharing bersama," ungkap Askolani saat melaksanakan Konferensi Pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai, di Kawasan Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa lalu seperti ditulis Sabtu (1/4/2023).
Selain menyita barang ilegal, pemerintah tengah memburu para importir yang menyelundupkan baju bekas impor ke Indonesia. "Masih dalam proses penyelidikan suksesinya. Kita mau cari importirnya," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
![]() Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
Whisnu menjelaskan status perkara telah sampai ke tahap sidik dan penetapan saksi. Namun belum ada penjaringan tersangka.
Importir tersebut adalah perusahaan dan juga perorangan. Sekitar 17 tempat kejadian perkara diperiksa Polri di berbagai daerah Indonesia.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun. Aktivitas ini membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merana.
"Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4%," kata MenKopUKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan data BPS, Teten menjelaskan potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp 89,37 triliun. Pada 2019, mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.
Kegiatan aktivitas impor ilegal tersebut mengancam lebih dari setengah juta pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian yakni sekitar 533.217 pengusaha.
(npb/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baju Bekas Impor Bikin Jokowi Kesal, Begini Penjelasan Mendag
