
Impor Baju Bekas Dilarang! Pemerintah Beri Ultimatum Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan bahwa penjualan pakaian bekas diizinkan, selama tidak melanggar aturan yang ada.
Dia menerangkan, penjualan pakaian bekas dilarang karena ada ketentuan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Seperti yang Pak Menteri katakan bahwa jualannya adalah dilihat sebagaimana yang dilakukan para pedagang selama tidak melanggar aturan. Yang penting impornya yang kita larang," kata Jerry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Jerry mengatakan, para pedagang masih diperbolehkan untuk menjual stock dagangannya hingga barangnya habis. Namun, dia menekankan agar para pedagang tersebut berhenti melakukan impor pakaian bekas dari luar negeri. Sebab, yang akan ditindak oleh pemerintah ialah impornya, bukan perdagangannya.
"Thrifting jualannya dan bagaimana jualannya itu seperti kata Pak Mendag, silahkan dihabiskan barang dagangannya," ungkap Jerry.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Geram RI Jadi Importir "Nomor Wahid' Tepung Ikan