Badan Pungut-Salur Iuran Batu Bara Menggantung, Ini Sebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pelaksanaan skema pungut salur iuran bagi pertambangan batu bara di Indonesia terkendala beberapa pembahasan perihal Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) bersama berbagai pihak yang bersangkutan.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa target pengelolaan dana kompensasi batu bara baru akan dijalankan pada Semester I tahun 2023. Yang mana hal ini berarti pelaksanaan skema pungut salur iuran batu bara melalui MIP (Mitra Instansi Pengelola) paling lambat pada Juni 2023.
"Petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola dan MIP secara detail diatur dalam rancangan Permen dan Kepmen ESDM. Masih diperlukan pembahasan lebih lanjut karena terkait dengan pengenaan PPN, target pengelolaan dana kompensasi batu bara akan dapat dimulai semester 1 2023, subject isu PPN ini dapat diselesaikan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia menambahkan, hal ini juga berkenaan dengan adanya perubahan skema pungut salur yang sebelumnya direncanakan sebagai BLU (Badan Layanan Umum) namun diubah menjadi MIP pada Januari 2023 lalu.
"Januari 2023 terjadi perubahan skema pengelolaan dana kompensasi batu bara dari BLU menjadi MIP dan disepakati penunjukan Himbara sebagai pengelola dana MIP," imbuhnya.
Namun yang pasti, Arifin mengatakan bahwa skema pungut salur melalui MIP ini akan menguntungkan semua pihak. Dia mengklaim tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan karena skema MIP ini.
"Kita, pemerintahnya, memastikan DMO ini harus bisa dijalankan dan semua pihak tidak merasa diuntungkan dan dirugikan kita mengawaskan siapa yang tidak memenuhi ini kita akan lihat performance yang bersangkutan, kita akan lihat dari sisi administrasi yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, CEO PT Arutmin Ido Hutabarat mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk memungut dan menyalurkan iuran batu bara tersebut. Dia mengungkapkan, pengusaha yang menyuplai kebutuhan domestik untuk kelistrikan yakni PT PLN (Persero) akan mendapatkan kompensasi atas selisih harga jual ke domestik dan harga pasar.
"Kami sebagai pelaku industri tentunya menyambut baik dengan rencana BLU atau MIP ini, di mana produsen batu bara yang menyuplai PLN yang melebihi persentase DMO penggunaan oleh PLN itu mendapatkan kompensasi dari harga market," ungkap Ido kepada CNBC Indonesia dalam program 'Mining Zone', dikutip Selasa (7/3/2023).
Namun demikian, dia menekankan dua hal yang perlu diperhatikan dalam pungutan iuran batu bara kepada pengusaha, yakni jumlah volume penggunaan batu bara untuk sektor kelistrikan atau PLN dibandingkan produksi batu bara nasional, dan perbedaan harga batu bara di dalam negeri, khususnya untuk kelistrikan, dengan harga pasar.
"Ini harus menjadi data-data yang harus disiapkan oleh MIP. Jadi, dua data itu yang mendasari perhitungan untuk dana kompensasi atau dana BLU (MIP)," ucapnya.
[Gambas:Video CNBC]
Awal Tahun Depan, Harga Batu Bara DMO Bakal Dilepas ke Pasar
(pgr/pgr)