
Pemerintah Ganti Baju Badan Pungutan Batu Bara, Apa Bedanya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan akan mengubah rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara menjadi skema Mitra Instansi Pengelola.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Ing Tri Winarno mengatakan, pemerintah memutuskan opsi mana yang akan dipilih sebagai badan yang bertugas memungut iuran batu bara. Pasalnya, diskusi mengenai pembentukan badan ini masih terus berlangsung.
Tri menjelaskan bahwa skema BLU dan MIP setidaknya tidak berbeda jauh. Hanya saja, jika dana yang dipungut oleh BLU dapat masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), skema MIP tidak masuk ke PNBP.
"Beda dikit tapi belum diputuskan. Kalau Mitra Instansi Pengelola itu masuknya gak langsung PNBP lah kira-kira begitu," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/1/2023).
Pemerintah sebelumnya dikabarkan bakal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi untuk memungut iuran batu bara pada perusahaan tambang. Hal tersebut menyusul perubahan mekanisme pelaksanaan yang awalnya dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan berdasarkan info yang ia dapat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bakal menunjuk salah satu BUMN sebagai MIP.
"Infonya begitu, pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM ingin menunjuk salah satu BUMN sebagai MIP (Mitra Instansi Pengelola) yaitu perusahaan yang akan memungut dana dari skema BLU tersebut," ujar Rizal kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).
Namun, menurut pandangan Perhapi, apabila mekanisme MIP akan diterapkan pemerintah bisa menggunakan mekanisme yang ada saat ini, yaitu dengan menunjuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan sistem onlinenya. Utamanya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dana tersebut untuk disetorkan dan dilaporkan secara online kepada pemerintah.
"Mekanisme penyetorannya disarankan lewat mekanisme PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara," ujarnya.
Seperti diketahui, semula BLU akan bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) US$ 70 per ton untuk PT PLN. Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan di dalam negeri.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Ujung Jalan, Tiba-tiba Pemerintah Ganti Baju BLU Batu Bara