
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani-Mahfud Soal Transaksi Rp349 T!

Di saat yang bersamaan, kata Sri Mulyani DJP juga menerima surat dari PPATK, dengan adanya nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 205 triliun.
Sri Mulyani menyebut, dana sebesar itu berasal dari 17 perusahaan. Sehingga pajak pun melakukan penelitian dari sisi pajak untuk periode 2017-2019.
Inisial oknum-oknum yang terlibat pun disebutkan oleh Sri Mulyani.
Yang tersangkut dalam dugaan tindak pencucian uang dalam bidang perpajakan diantaranya SB, yang di dalam data PPATK disebutkan memiliki omzet Rp 8,24 triliun. Sementara dari data dari SPT pajak mencapai Rp 9,68 triliun atau lebih besar di pajak dari yang diberikan PPATK.
"Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI didalam surat dari PPATK," jelas Sri Mulyani.
Setelah ditindaklanjuti, PT berinisial BSI tersebut, berdasarkan data PPATK menunjukkan adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp11,77 triliun. Sementara SPT pajaknya menunjukkan terjadi pajak 2017-2019 sebesar Rp 11,5 triliun. Alhasil terdapat selisih Rp 212 miliar.
"Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%,"ucapnya.
Kemudian yang disoroti yakni inisial PT IKS 2018-2019, dimana PPATK tunjukan data Rp 4,8 triliun dan SPT nya menunjukkan Rp3,5 triliun.
Kemudian ada seorang namanya DY, yang SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun. Perbedaan data ini kemudian dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan,"tegasnya.
Meski demikian, Menkeu mengendus adanya modus yang digunakan SB dengan menggunakan nomor akun dari lima orang yang merupakan karyawannya.
"Ini termasuk transaksi ini disebut money changer , anda bisa bayangkan money changer yakni cash in sudah cash out (transaksi) orang," jelas Sri Mulyani.
(cap/cap)