Mahfud Bakal Buka-bukaan Transaksi Rp 300 T Kemenkeu di DPR!

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 March 2023 16:15
Mahfud MD dalam acara Rapim TNI-Polri 2023 hari ini (8/2). (Tangkapan layar instagram @mohmahfudmd) Foto: Mahfud MD dalam acara Rapim TNI-Polri 2023 hari ini (8/2). (Tangkapan layar instagram @mohmahfudmd)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya akan memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan duduk perkara transaksi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Dalam akun resmi twitternya, Mahfud mengatakan, dirinya sudah tiba di Jakarta, setelah melakukan pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne, dan bersedia datang ke DPR menjelaskan secara lengkap terkait laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," jelas Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Mahfud menjelaskan, dirinya dan PPATK tidak mengubah statement atau penjelasan, bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kementerian Keuangan, tentang dugaan pencucian uang yang mencapai Rp 300 triliun.

"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya standby, menunggu undangan," ujarnya.

"Saya sarankan, lihat lagi pernyataan terbuka Ketua PPATK (Ivan Yustiavandana) di Kemenkeu Selasa kemarin. Beliau 'tidak bilang' bahwa info itu 'bukan korupsi' dan 'bukan pencucian uang'. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi, tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu," jelas Mahfud lagi.

Seperti diketahui, Ivan datang ke kantor Sri Mulyani pada Selasa (14/3/2023) dan mengatakan bahwa nilai transaksi itu tidak terkait dengan korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang.

Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan, cukai, dan kepabeanan.

"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," jelas Ivan.

"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," kata Ivan lagi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Soal Transaksi Gelap Rp 300 T, Wamenkeu Bakal Lakukan Ini


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading