Kronologi Lengkap: Temuan PPATK Rp349 T di Kantor Sri Mulyani

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
21 March 2023 09:10
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Economic Outlook 2023 dengan tema Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Economic Outlook 2023 dengan tema

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kronologi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dugaan tindak pencucian uang kepabeanan, cukai, dan perpajakan sebesar Rp 349 triliun.

Sri Mulyani merinci, awal mula pengungkapan transaksi janggal diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu 8 Maret 2023 ke publik, adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun berdasarkan laporan analisis PPATK.

Namun, hingga Kamis, 9 Maret 2023 pukul 08.00 WIB, Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan tidak menerima adanya laporan dari PPATK seperti yang diungkap oleh Mahfud MD.

Kemudian pada Kamis, 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengirim surat dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023 tertanggal 7 Maret 2023. Namun, tidak tertera ada transaksi hingga Rp 300 triliun.

"Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023, berisis daftar nomor surat dan nama pegawai terlapor, dan tidak lanjut Kemenkeu. Surat PPATK ini tidak mencantumkan data uang Rp 300 triliun," jelas Sri Mulyani, dikutip dari akun instagramnya, Selasa (21/3/2023).

Kemudian, kata Sri Mulyani dirinya menanyakan kembali kepada Mahfud MD dan Kepala PPATK mengenai informasi dan data Rp 300 triliun yang tidak ada di dalam surat PPATK dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023.

Pada Jumat, 10 Maret 2023, akhirnya Sri Mulyani mengutus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Pertemuan dilakukan di Kantor Mahfud untuk menghadap untuk melakukan klarifikasi dan cek data agar tidak terjadi simpang siur pernyataan publik, yang kemudian diikuti penjelasan kepada pers oleh Mahfud MD dan Suahasil Nazara.

Hasil pertemuan antara Kemenkeu dan Mahfud pada Jumat (10/3/2023) tersebut, kata Sri Mulyani sepakat bahwa temuan PPATK sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi, namun transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu.

Kemudian keesokan harinya, Sabtu, 11 Maret 2023, Mahfud bertemu langsung Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan, untuk menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp 300 triliun.

"Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007, seluruhnya sudah ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu," jelas Sri Mulyani.

Hingga usai bertemu Mahfud MD di kantornya, kata Sri Mulyani dirinya belum menerima data Rp 300 triliun dari PPATK. "Jadi, tidak dapat menjelaskan ke publik tentang Rp 300 triliun," ujarnya.

Sehingga, Sri Mulyani meminta kepada PPATK untuk menjelaskan ke publik secara detail dan transparan dan segera mengirim data ke Kementerian Keuangan.

Pada Senin, 13 Maret 2023, akhirnya Kepala PPATK mengirim surat dengan nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023 kepada Sri Mulyani dengan lampiran 43 halaman, berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan sejak 2009-2023.

Dalam tabel tersebut tercantum nama, baik orang dan perusahaan dan nilai transaksi Rp 349,87 triliun, yang diduga terindikasi tindak pidana pencucian uang.

Keesokan harinya, Selasa, 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bersama Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan, menjelaskan kepada publik mengenai transaksi Rp 300 triliun bukan data korupsi Kementerian Keuangan, namun nilai transaksi yang berindikasi adanya tindak pencucian uang yang berasal dari kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Sri Mulyani kemudian memerintahkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), serta Itjen Kemenkeu untuk meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirimkan oleh PPATK.

Hasilnya, 99 surat terdapat angka transaksi Rp 74 triliun ditujukan ke aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung.

Kemudian 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp 253 triliun dan 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi, dan individu/badan eksternal Kemenkeu.

Dari 300 surat yang dikirim PPATK tersebut, kata Sri Mulyani ada yang sangat menyorot perhatian dirinya, yakni surat PPATK dengan nomor SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020, dengan nilai transaksi sangat besar yakni Rp 189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan.

"DJBC telah melakukan transaksi ekspor-impor entitas tersebut dan sudah dibahas bersama PPATK pada September 2020," jelas Sri Mulyani.

DJP pun, lanjut Sri Mulyani juga melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat PPATK nomor SR/595/PR.01/X/2020.

Penelitian transaksi sebesar Rp 189,27 triliun tersebut, kata Sri Mulyani dilakukan bersama-sama antara DJP, DJBC, dan PPATK terkait tindak pidana pencucian uang melalui transaksi impor-ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahan/perorangan pada periode 2017-2019.

Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp 7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC dengan nilai Rp 1,1 triliun," ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan, Kemenkeu akan terus fokus menjalankan tugasnya menjaga keuangan negara. Terus membersihkan dari yang kotor dan korupsi.

"Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten. Terima kasih semua pihak yang terus mendukung perbaikan Kemenkeu dan ikut menjaga keuangan negara dan Indonesia," pungkas Sri Mulyani.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Penjelasan Lengkap Sri Mulyani-Mahfud Soal Transaksi Rp349 T!


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading