PPATK: Temuan Rp349 T di Kemenkeu Tak 100% Ditindaklanjuti

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa seluruh hasil laporan periode 2009-2023 yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum semuanya ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkeu.
Hal tersebut disampaikan Ivan saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
Ivan menjelaskan, bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 349,84 triliun, adalah transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati begitu, Ivan menekankan, data itu bukan berarti ada kejahatan di Kementerian Keuangan. Melainkan Kementerian Keuangan dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai Pasal 74 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Artinya temuan PPATK yang mencapai Rp 349,84 triliun tersebut, bukan sepenuhnya tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, namun TPPU tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan, dalam 1 kasus saja kita bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, Rp 40 triliun," ujar Ivan.
Misalnya terkait transaksi kepabeanan, maka PPATK akan menyerahkan laporan hasil analisisnya kepada Bea Cukai, terkait perpajakan penyerahan laporan hasil analisisnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, kata Ivan memang laporan hasil analisis periode 2009-2023 yang diberikan kepada Kementerian Keuangan tersebut, belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh instansi terkait di Kementerian Keuangan.
"Jika TPPU kalau genusnya kepabeanan ke Bea Cukai, dan kalau pajak ke perpajakan. Tak 100% ditindaklanjuti," ujar Ivan.
"Terkait apakah sudah ditindaklanjuti? Belum semua, masih ada pendalaman, ada yang sudah sampai finish, sudah dihukum, dipecat, di P21, sudah dimutasi, dan sebagainya. Tapi banyak juga yang belum ditindaklanjuti," kata Ivan lagi.
Ivan menjelaskan, ada 3 laporan hasil analisis yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan. Laporan hasil analisis yang terkait oknum, terkait oknum dan tugas pokok dan fungsi (tusi), serta laporan PPATK tidak menemukan oknumnya tapi PPATK menemukan tindak pidana asalnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terdapat 300 surat yang diterima pihaknya dari laporan hasil analisis PPATK.
Ke-300 surat tersebut tetap dikirimkan ke Kemenkeu, karena berkaitan dengan transaksi ekonomi yang menyangkut transaksi para eksportir dan importir. Artinya transaksi ini bersangkutan dengan kepabeanan dan pajak.
"Berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu pada 2009-2023. Lampiran itu daftar surat yang ada disitu 300 surat, dengan nilai transaksi Rp 349 triliun," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Mahfud MD kemarin Senin (20/3/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Akhirnya Terungkap! PPATK Bongkar Sindikat Pajak Rafael Alun
(cap/cap)