Transaksi Rp349 T Kemenkeu
Dibuat Bingung PPATK, DPR Bakal Panggil Mahfud & Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait informasi transaksi janggal Rp 349 triliun di kantornya sebagaimana yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Nasional TPPU.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Sri Mulyani akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komite Nasional TPPU yang dibawahi Mahfud. Ia akan dimintai keterangan bersama Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris komite.
"Karena kalau anggota Komite Nasional TPPU maka kita mengundang atas dasar Komite Nasional TPPU," kata Sahroni saat akan menutup rapat terkait transaksi mencurigakan itu dengan Kepala PPATK di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sahroni berujar, pemanggilan itu dilakukan pada 29 Maret 2023, bukan pada 24 Maret 2023 sebagaimana yang direncanakan sebelumnya. Sebab pada tanggal 24 Maret ada hari fraksi yang dijalankan seluruh anggota DPR.
"29 Maret dengan Ketua Komite Nasional Pak Menko, dia selaku Ketua Komite Nasional. Dan tadi saya sudah bilang sama sekretaris untuk mengundang anggota komite TPPU Bu Menkeu," tutur Sahroni.
Pemanggilan terhadap Sri Mulyani ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja dengan PPATK hari ini. Namun, para anggota dewan di komisi itu merasa rapat tidak akan membuahkan hasil yang konkrit jika ketiga orang di Komite TPPU itu tidak dihadirkan secara sekaligus.
Ini karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa data Rp 349 triliun itu merupakan atas permintaan Mahfud Md dan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diselidiki oleh penyidik di Kemenkeu, baik di Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea dan Cukai.
Ivan menceritakan, mulanya data itu diminta Mahfud karena ada kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT) pejabat eselon III di Ditjen Pajak yang telah dicopot oleh Sri Mulyani. Lalu muncul kasus pamer harta kekayaan para pejabat di Kemenkeu yang laporan LHKPN nya tidak jelas.
"Beliau minta klarifikasi apakah kita sudah pernah mengirimkan hasil analisis apa belum? Karena ada isu mengenai LHKPN yang tinggi yang besar itu. Lalu saya sampaikan sudah pernah ada," ucap Ivan.
"Lalu bergulir lagi ke isu lainnya yang isu flexing flexing lainnya. Lalu saya sampaikan sudah pernah ada lagi. Kita tidak pernah menyampaikan dokumen hasil analisisnya. Lalu beliau minta list secara agregat secara umum," kata dia.
Selain memanggil Sri Mulyani, Komisi III juga berencana membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya supaya data temuan itu bisa selesai diurus hingga tuntas.
[Gambas:Video CNBC]
Heboh Dugaan TPPU di Kemenkeu, PPATK Ditelepon Pramono Anung
(mij/mij)