Transaksi Rp349 T Kemenkeu

DPR Soal Rp349 T: PPATK Mau Memojokkan Kemenkeu?

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
21 March 2023 18:06
Komisi III DPR RI rapat kerja dengan PPATK (Tangkapan layar Youtube) Foto: Komisi III DPR RI rapat kerja dengan PPATK (Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dicecar anggota dewan di Komisi III DPR RI karena memberikan informasi yang bersifat data intelijen ke publik terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Cecaran ini mulanya disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding. Menurut Sudding, sesuai yang disampaikan Ivan, data itu sebetulnya terkait tugas dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik terkait dugaan TPPU dan tindak pidana asalnya, bukan dilakukan oleh orang-orang di Kemenkeu.

"Yang saudara temukan di situ sifatnya kan intelijen, tidak bisa disampaikan ke pihak lain. Itu pasal 47 (UU TPPU) jelas ke presiden dan dpr bukan ke pihak lain kenapa ini karena kerahasiaan," kata Sudding di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjawab pertanyaan itu dengan menegaskan bahwa yang dilaporkan ke publik itu, sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md karena posisi Mahfud sebagai Ketua Tim TPPU yang sekretarisnya adalah dia. Maka ia menyampaikan sesuai Pasal 4 Perpres 6 Tahun 2012 yang menjadi turunan Pasal 92 UU TPPU.

Merespons itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menegaskan bahwa tidak ada sama sekali kalimat yang membolehkan laporan hasil analisis PPATK itu disampaikan ke pihak lain selain Presiden dan DPR.

"Saya baca dari awal sampai selesai tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite apalagi Menkopolhukam boleh membuka data data seperti itu ke publik," ujar Benny.

Oleh sebab itu, Benny menduga ada motif politik yang tidak sehat dari Ivan dan Mahfud Md menyampaikan data intelijen itu. Sebab, data itu merupakan data yang masuk dalam klasifikasi bersifat rahasia sehingga bukan menjadi konsumsi publik sebelum ada ujung penanganan kasusnya.

"Saudara Menkopolhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat ya. Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya pasal mana?" tutur Benny.

Merespons pernyataan itu, Ivan membantah data itu ia sampaikan dengan niatan politik yang tidak sehat. Menurut Ivan apa yang ia sampaikan itu merupakan terkait dengan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan PPATK selama periode 2009-2023 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disidik di Kemenkeu.

"Demi Allah sama sekali tidak ada. Tidak ada sama sekali. Saya menjalankan fungsi saya sebagai sekretaris komite nasional. Saya tidak (ikut membuka ke Publik), hanya pak Menko Polhukam," ungkap Ivan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menambahkan, sebetulnya tak salah PPATK menyampaikan ke Menko Polhukam terkait itu, sebab Pasal 47 hanya terkait dengan pertanggungjawaban PPATK secara berkala dalam pemeriksaan.

"Pak Sudding juga enggak benar karena akuntabilitas Pasal 47 itu kaitannya pertanggungjawaban PPATK secara berkala," tutur Arteria.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PPATK Gali Analisis Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading