DPR Tanya Sri Mulyani: Ada Masalah Apa Dengan PPATK?

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
27 March 2023 14:05
Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadiri Rapat Kerja DPR Komisi XI (Detik.com/Agung Pambudi) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadiri Rapat Kerja DPR Komisi XI (Detik.com/Agung Pambudi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan perihal masalah komunikasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dinilai tidak sinergis. Pasalnya, laporan PPATK yang dikirimkan tidak mencerminkan laporan rutin per tahun.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Fauzi H. Amro, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, kepada Menteri Keuangan yang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

"Masa setiap tahun tidak diberikan laporan...tidak masuk akal, kaya kucing-kucingan," ujar Fauzi, Senin (27/3/2023).

"Ada apa antara Kementerian Keuangan dengan PPATK?" tanya Fauzi. Padahal, menurut sepengetahuannya, Kemenkeu dan PPATK telah melakukan kerja sama sejak tahun 2007.

Pertanyaan Komisi XI sebenarnya terkait dengan sistem surat menyurat atau komunikasi antara PPATK dan Kemenkeu yang dinilai tidak sinkron. Terlebih lagi, ketika pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terkait dengan Kemenkeu viral, Menteri Keuangan tidak tahu menahu mengenai jumlah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan apapun ketika Menkopolhukam berbicara di media terkait dengan nilai transaksi yang dilaporkan PPATK. Dia memastikan bahwa dalam surat pertama PPATK yang diterima 9 Maret 2023, lembaga tersebut tidak mencantumkan nilai transaksi.

"Surat itu tidak ada angkanya...saya sendiri menerima surat-surat PPATK yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Ini baru pertama kali PPATK mengirim sebuah kompilasi surat," kata Sri Mulyani.

Baru pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi sebanyak 300 surat.

Dalam surat ini, barulah tampak nilai total transaksi Rp 349 triliun. "Ini pertama kali kami terima...daftar surat ada angkanya," katanya.

Adapun, 300 surat terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke APH. Perkara inilah yang menjadi sorotan Komisi XI DPR.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Intip Isi Deposit Box Rafael Alun, Ada Apa Aja?


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading