Sri Mulyani Atur Manfaat Asuransi Kematian PNS, Bisa Rp8 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan manfaat asuransi kematian (askem) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarganya.
Ketentuan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Melalui PMK ini, Sri Mulyani hanya mengubah ketentuan askem PNS yang termuat dalam Pasal 4. Asuransi kematian itu menjadi ditetapkan sebesar Rp 8.000.000 dari sebelumnya yang hanya menyebutkan tak boleh kurang dari Rp 500 ribu.
"Dalam hal Peserta (PNS) atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis aturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 13 Maret 2023, seperti dikutip Senin (20/3/2023)
Selain PNS itu sendiri, ketentuan terbaru ini juga menetapkan dalam hal Isteri/Suami nya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000, dan dalam hal anak nya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis aturan yang termuat dalam PMK Nomor 23 tahun 2023 itu.
Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya, Pasal 4 menetapkan bahwa perhitungan manfaat asuransi kematian PNS ataupun keluarganya menggunakan rumus yang berisi komponen penghasilan terakhir, hingga jumlah bulan yang dihitung dari tanggal PNs diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
Selain itu juga ada komponen jumlah bulan yang dihitung dari tanggal PNS diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia. Sehingga tidak ditetapkan nominal manfaatnya seperti saat ini.
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan manfaat asuransi kematian (askem) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarganya.
Ketentuan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Melalui PMK ini, Sri Mulyani hanya mengubah ketentuan askem PNS yang termuat dalam Pasal 4. Asuransi kematian itu menjadi ditetapkan sebesar Rp 8.000.000 dari sebelumnya yang hanya menyebutkan tak boleh kurang dari Rp 500 ribu.
"Dalam hal Peserta (PNS) atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis aturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 13 Maret 2023, seperti dikutip Senin (20/3/2023)
Selain PNS itu sendiri, ketentuan terbaru ini juga menetapkan dalam hal Isteri/Suami nya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000, dan dalam hal anak nya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis aturan yang termuat dalam PMK Nomor 23 tahun 2023 itu.
Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya, Pasal 4 menetapkan bahwa perhitungan manfaat asuransi kematian PNS ataupun keluarganya menggunakan rumus yang berisi komponen penghasilan terakhir, hingga jumlah bulan yang dihitung dari tanggal PNs diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
Selain itu juga ada komponen jumlah bulan yang dihitung dari tanggal PNS diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia. Sehingga tidak ditetapkan nominal manfaatnya seperti saat ini.
[Gambas:Video CNBC]
Srimul Rogoh Kocek Lebih Dalam, Bayar Tukin & Honorarium PNS
(mij/mij)