Penjelasan Lengkap Sri Mulyani-Mahfud Soal Transaksi Rp349 T!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan nilai transaksi janggal di Kementerian Keuangan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam periode 2009-2023, sebesar Rp 349 triliun.
Seperti diketahui hari ini, Senin (20/3/2023), Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melakukan rapat kerja bersama di kantor Mahfud.
Agenda tersebut dilakukan secara tiba-tiba, setelah rapat kerja antara Komisi III DPR dan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana batal dilakukan.
Hasil kesimpulan pertemuan yang berlangsung hari ini, transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tadinya disebut sebesar Rp 300 triliun, namun setelah diteliti lagi, transaksi mencurigakan tersebut nilainya lebih dari Rp 349 triliun.
Adapun perputaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut, kata Mahfud merupakan transaksi ekonomi, yang kemungkinan bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.
"Ini tidak mencurigakan dan itu melibatkan dunia luar. Orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan, Itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan, dan itu bukan uang negara,," jelas Mahfud dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).
"Yang kita bicarakan itu, yang saya dan Pak Ivan PPATK sampaikan dan Bu Sri Mulyani juga, menjawab bahwa ini adalah laporan pencucian uang, dugaan laporan tindak pencucian uang. Menyangkut uang luar, tapi ada kaitannya dengan yang di dalam (Kementerian Keuangan)," kata Mahfud lagi.
Berikut hasil lengkap rapat kerja yang dilakukan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana, mengenai kedudukan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.