
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani-Mahfud Soal Transaksi Rp349 T!

Sri Mulyani mengatakan, ratusan surat yang dikirimkan oleh PPATK tersebut merupakan permintaan khusus dari Kementerian Keuangan.
"Mohon mendapatkan informasi dari PPATK entitas dan transaksi ini. Jadi, kita yang aktif. Sebagian lagi PPATK aktif menyampaikan kepada kami," jelas Sri Mulyani.
Apabila ada bukti baru, Sri Mulyani menegaskan, akan terus menindaklanjuti. Jika berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pegawai negeri yang sudah diatur.
Sementara, apabila tidak menyangkut dengan pegawai Kementerian Keuangan, namun itu adalah menyangkut pendapatan negara.
"Kami akan melakukan pengejaran, sehingga hak dan keuangan negara bisa kita jaga. Apabila menyangkut korupsi, kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," jelas Sri Mulyani.
Adapun kata Sri Mulyani dari hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh DJP, terdapat 17 kasus yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dan berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 7,08 triliun ke kas negara.
Dan yang dilakukan DJBC, terbukti ada 8 kasus tindak pidana pencucian uang yang berhasil mengembalikan Rp 1,1 triliun ke kas negara.
(cap/cap)[Gambas:Video CNBC]
