Eksportir Bisa Pangkas Upah Buruh 25%, THR Juga?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah merilis aturan Permenaker tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Melalui aturan ini, pengusaha bisa memotong gaji pegawai maksimal 25% dengan sejumlah ketentuan.
Aturan ini pun membuat tanda tanya mengenai nasib Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal diberikan dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai THR tidak ada perubahan atau tidak boleh dipotong.
"THR tetap harus dibayarkan, ini ada di pasal 12 permenaker 5 tahun 2023 ayat 1, pasal 12, besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jumat (17/3/23).
![]() Women work on the production line at Complete Honour Footwear Industrial, a footwear factory owned by a Taiwan company, in Kampong Speu, Cambodia, July 4, 2018. REUTERS/Ann Wang SEARCH "CAMBODIA FACTORY" FOR THIS STORY. SEARCH "WIDER IMAGE" FOR ALL STORIES. |
Karena itu, pengusaha tidak boleh memberikan THR di bawah ketentuan, atau di bawah 1x gaji jika pekerja tersebut sudah bekerja satu tahun. Adanya Permenaker ini bukan berarti pengusaha bisa bebas memberikan gaji menjadi 75%.
"Jadi yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, hak-hak lainnya pekerja. Jadi gaji terakhir itu sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ucap Indah.
Kejelasan mengenai nilai THR juga menjadi perhatian dunia usaha. Banyak pengusaha yang mulai mempertanyakan apakah bisa memberikan THR di bawah semestinya, namun Kemnaker manolak usulan tersebut.
"Pengusaha tanya, bilang Bu, ini mau ada THR Lebaran berarti kami bebas gak usah bayar THR karena adanya Permen ini?' gak, THR tetap wajib dibayarkan. kita tunggu SE THR-nya berarti nilai upahnya sesuai dengan sebelum terjadi kesepakatan. clear itu ada di pasal 12," ujar Indah.
"Ayat 2-nya adalah upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan hak-hak pekerja buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan," lanjutnya.
[Gambas:Video CNBC]
Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam
(fys/wur)