Economic Update 2023

Wuih! Kemnaker Ungkap Upah Buruh Bakal Naik Setiap Tahun

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
12 July 2023 13:10
Strategi  Kemnaker Setop PHK Massal & Tekan Angka Pengangguran (CNBC Indonesia TV)
Foto: Strategi Kemnaker Setop PHK Massal & Tekan Angka Pengangguran (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah pekerja di dalam negeri bakal bisa naik setiap tahunnya. Yaitu, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut. Hal itu disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam Economic Update CNBC Indonesia, Rabu (12/7/2023). 

Anwar mengatakan, perubahan-perubahan kebijakan terkait pengupahan yang saat ini dilakukan pemerintah fokus untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Perubahan yang dilakukan, jelasnya, salah satunya terkait indeks menyangkut kontribusi pekerja kepada perusahaan. Juga indeks yang menunjukkan performa pekerja. 

"Terkait pengupahan kita upayakan perubahan, ada beberapa hal, terkait indeks menyangkut kontribusi pekerja kepada perusahaan. Ini sudah kita lakukan perubahan terutama terkait upah minimum dan ini sebagai bagian kita menjamin agar upah tersebut betul-betul mencerminkan sebuah keseimbangan antara perusahaan dan kekuatan perusahaan, juga kecukupan hidup layak pekerja tersebut," jelasnya.

"Yang juga kita lakukan selain upah minimum adalah terkait struktur skala upah. Artinya, ini adalah upah yang memang diterima pekerja setelah bekerja satu tahun. Struktur ini penting, setiap tahun punya upah progresif. Tapi, itu harus jelas position base-nya seperti apa? Dikasih upah di level apa?," kata Anwar.

Selain itu, dia menambahkan, upah progresif itu juga akan mempertimbangkan indeks performance base si pekerja. 

"Oleh karena itu kita dorong struktur upah untuk meyakinkan pekerja harus ada perbaikan, juga dari sisi upah yang disesuaikan kinerja dan kondisi perusahaan," pungkasnya. 


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemnaker Beri Kabar Baik, Pengangguran di RI Menurun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular