
Rafael hingga Gayus, Pejabat Pajak yang Bikin Geger Negara

4. Abdul Rachman
KPK menangkap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman atas dugaan suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.
Dia diduga menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko (TA) selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.
Kasus hukum Abdul Rachman masih berlangsung dan belum diputuskan vonis.
5. Bahasyim Assifie
Bahasyim divonis 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2011.
Majelis hakim menilai Bahasyim melakukan korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat dirinya menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP pada Februari 2005.
Majelis hakim juga memerintahkan harta kekayaan Bahasyim yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 61 miliar dan US$ 681.153 disita untuk negara.
6. Tomy Hindratno
Tommy terciduk Operasti Tangkap Tangan (OTT) KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama pada 2013 silam. Tommy diyakini menerima suap sebesar Rp 280 juta.
Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta,Tommy dihukum 3,5 tahun penjara. Dia naik banding dan malah mendapat tambahan hukuman lebih panjang yakni 10 tahun oleh Mahkamah Agung.
7. Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra
Eko dan Dian divonus sembilan tahun penjara pada Desember 2013. Keduanya terbukti menerima suap sebesar S$ 600 ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, menerima Rp 3,250 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar US$ 150 ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).
8. Handang Soekarno
Handang terciduk OTT KPK apda November 2016. Tim Satgas KPK juga menyita uang berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 1,139 miliar.
Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
9. Pargono Riyadi
KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Yusuf Hendra pada 9 April 2013.
Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karean terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep.
10. Kasus pajak dealer Jaguar-Bentley
KPK menahan empat pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak PT Wahan Auto Ekamarga (WAE) pada Oktober 2019.
Mereka adalah Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus), Hadi Sutrisno (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga), dan Jumar dan M Naim Fahmi ( ketua dan anggota tim pemeriksa pajak PT WAE).
Mereka diduga meneripa suap restitusi pajak PT WAE senilai 5,3 miliar pada 2015 dan Rp 2,7 miliar pada tahun pajak 2016. Dalam dakwan, mereka terbukti menerima US$96.375 dari Komisaris PT WAE Darwin Maspolim.
PT WAE adalah perusahaan penamaman modal asing yang memiliki bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil ternama dari Jaguar, Bentley, Land Rover, hingga Mazda.
[Gambas:Video CNBC]