Rafael hingga Gayus, Pejabat Pajak yang Bikin Geger Negara

Tim Riset, CNBC Indonesia
25 February 2023 10:45
Angin Prayitno saat menghadiri sidang
Angin Prayitno

Gayus dan dengan dibantu rekannya melakukan praktek makelar yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil.

Cara yang dilakukannya pun beragam mulai dari kasus faktur pajak fiktif, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak, hingga penggunaan perusahaan di luar negeri.

Kasus Gayus membuat stigma pegawai pajak sangat negatif di masyarakat.

"Tadinya kenek Metro Mini yang sering turun di depan kantor bilang 'pajak, pajak' kalau melintas di depan kantor. Sekarang sudah ganti jadi 'Gayus, Gayus'. Seluruh Kementerian Keuangan malu," tegas M Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kala itu.

2. Angin Prayitno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penyidikan atas Angin Pratitno pada Februari 2021 atas kasus suap pajak.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 tersebut akhirnya menjadi tersangka setelah dinyataan terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Bersama Awang, KPK juga menetapkan lima tersangka lain termasuk Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak.

Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Deretan orang yang terlibat dalam pusaran suap Angin semakin panjang setelah KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan pada November 2021.

Tersangka lain adalah Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

3. Dhana Widyatmika

Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak Dhana Widyatmika pada Maret 2012 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.

 Dhana juga didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dhana divonis hukuman penjara tujuh tahun pada November 2012. Dia kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.

(mae/mae)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular