
Gawat Pak Jokowi! RI Harus Cepat Larang Dolar Eksportir Kabur

Jakarta, CNBC Indonesia - Neraca dagang Indonesia mencatatkan pembukuan kinerja yang cemerlang sepanjang tahun 2022. Nilai ekspor Indonesia tercatat menjadi yang paling tinggi dalam sejarah, mencapai US$ 291,98 miliar. Dengan begitu, Indonesia resmi surplus selama 32 bulan beruntun.
Namun, catatan rekor ini tidak lantas membuat cadangan devisa (cadev) menguat. Malah justru sepanjang tahun 2022 cadev Indonesia berkurang sebanyak US$ 7,7 miliar. Dari sebelumnya berjumlah US$ 144,91 miliar pada Desember 2021 menjadi US$ 137,2 miliar pada Desember 2022.
Hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di tahun sebelumnya. Pada 2021, nilai ekspor Indonesia bertambah US$ 68,23 miliar dibandingkan tahun sebelumnya menjadi US$ 231,62 miliar. Penambahan nilai ekspor ini nyatanya mampu meningkatkan cadev sebanyak US$ 9 miliar menjadi US$ 144,9 miliar.
Lantas, mengapa pada 2022 di saat nilai ekspor meningkat justru cadev menurun?
Salah satu alasan turunnya cadev di saat ekspor menunjukkan kinerja yang cemerlang adalah masih banyaknya eksportir yang gemar memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di luar negeri. Mereka beralasan karena terbatasnya instrumen dolar di Indonesia serta rendahnya profit yang mereka dapatkan ketimbang di luar negeri.
Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan kebanyakan eksportir 'nakal' ini berada di bidang pertambangan. Dari total pengenaan sanksi DHE Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2021 hingga 2022 nilainya mencapai Rp 53 miliar.
Seperti diketahui, selama 2022, harga komoditas andalan RI seperti batu bara dan nikel mengalami kenaikan yang fantastis. Kondisi ini jelas menggambarkan bahwa eksportir telah mengeruk hasil bumi RI, tetapi membawa dolar hasil keuntungannya ke luar negeri.
Tapi memang, aturan mengenai lalu lintas devisa di Indonesia memberikan celah besar kepada para eksportir untuk bebas meletakkan dolar mereka di mana saja. Pasalnya, selama ini lalu lintas devisa Indonesia diatur melalui sistem devisa bebas. Dengan begitu, masyarakat dibebaskan menggunakan dan memindahkan devisa dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal itu juga berlaku pada aktivitas devisa hasil ekspor (DHE).
Aturan mengenai kebijakan penerapan rezim devisa bebas awalnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, yang kemudian diatur lebih jelas di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999.
Melalui aturan ini, setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, tanpa adanya pembatasan dalam jumlah pembelian dan penjualan mata uang asing antara penduduk dan atau non penduduk. Bahkan, tidak ada kewajiban menjual devisa kepada negara, sehingga penggunaan devisa bebas dimiliki oleh siapapun untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional, transaksi di pasar uang dan transaksi di pasar modal.
Kemudian, untuk mengatur devisa hasil ekspor yang secara spesifik berasal dari perdagangan sumber daya alam (SDA) pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
Namun, aturan ini hanya mewajibkan eksportir di sektor SDA untuk melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke BI, tapi tidak mewajibkan mereka menyimpannya di dalam negeri atau mengonversikannya ke rupiah. Akibatnya, devisa tersebut hanya numpang lewat saja dan tidak memberikan kontribusi terhadap cadangan devisa negara.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto menyarankan agar pemerintah memberlakukan kebijakan mengendalikan devisa, seperti yang sudah dijalankan oleh negara lain. Pemberian sanksi terhadap eksportir yang tidak menaruhnya ke rekening khusus juga nyatanya tak berhasil membuat DHE bertahan lama parkir di Indonesia.
Seperti negara tetangga Thailand dan Malaysia, lanjut Agus Indonesia seharusnya meniru kedua negara ini dalam mewajibkan eksportir menahan DHE di negaranya dalam kurun waktu 3-6 bulan. Dengan adanya pengendalian devisa tersebut, menurut Agus Indonesia bisa mendapatkan keuntungan besar. Sehingga dapat menguatkan posisi cadangan devisa negara.
Lagipula, para eksportir mestinya sadar diri, sudah mengeruk hasil bumi di Indonesia, setidaknya 'berterima kasih' dengan menyimpan DHE-nya di dalam negeri.
"Rasanya tidak etis jika dalam produksinya menggunakan seluruh sumber daya ekonomi di Indonesia tapi menempatkan uangnya di luar negeri," jelas Agus.
Memang jika mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) secara tegas diatur bahwa segala bentuk usaha yang diperoleh dari kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Demikian bunyi aturan tersebut
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." dan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Itu artinya, sesuai amanat Undang-Undang, terkhusus untuk DHE SDA negara memang memiliki hak untuk mengatur dan memastikan tindakan pengelolaan kekayaan alam Indonesia akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Merespons hal ini, saat ini pemerintah tengah merevisi PP 1/2019 guna memastikan DHE tersebut berkontribusi terhadap kesejahteraan rakyat. Perubahan ini dilakukan guna mengatur ulang lalu lintas DHE yang selama ini banyak diparkirkan di luar negeri.
Untuk memperkuat payung hukum terhadap aturan ini, pemerintah tengah menunggu diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Karena dalam aturan tersebut, secara jelas Bank Indonesia diberikan hak untuk mengatur lebih tegas DHE, yang harapannya diatur sesuai amanat UUD 1945.
"Revisi PP 1/2019 akan menunggu diundangkannya UU PPSK sehingga nanti PP ini akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk membolehkan BI mengatur lebih jauh lalu lintas devisa," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/1/2023).
"Dengan adanya ini (UU PPSK) dasar hukum mengatur lalu lintas devisa jadi kuat," pungkasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keras! Uang Orang RI di Singapura Bakal Ditarik Pulang