Biarkan Dolar Eksportir Kabur ke LN, RI Rugi Besar Selama Ini

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 January 2023 08:50
Pekerja melakukan bongkar muat di kapal tongkang bermuatan batubara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Pekerja melakukan bongkar muat di kapal tongkang bermuatan batubara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik eksportir membawa kabur devisa hasil ekspor (DHE) dalam bentuk dolar AS ke luar negeri dan menyimpannya di bank negara lain membuat Indonesia rugi besar, terlebih lagi ketika booming komoditas yang menopang kinerja ekspor pada 2022.

Sepanjang 2022, Indonesia sukses membukukan ekspor senilai US$ 291,98 miliar pada 2022. Ini adalah nilai ekspor tertinggi dalam sejarah. Namun ironisnya, cadangan devisa (cadev) justru menurun US$ 7,7 miliar sepanjang tahun lalu, dibandingkan posisi US$ 144,91 miliar pada Desember 2021.

Sebagai catatan, nilai ekspor sepanjang 2022 meningkat 26,07% dibandingkan 2021. Secara nominal, ekspor 2022 lebih tinggi US$ 60,37 miliar dibandingkan kumulatif ekspor pada 2021 yang tercatat US$ 231,61 miliar.

Dengan demikian ada gap besar dari pencatatan cadangan devisa dengan hasil ekspor yang fantastis selama 2022.

Dalam acara Business Lunch with Jusuf Kalla pada Agustus 2018, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2015-2019 Darmin Nasution pernah berujar bahwa ekonomi Indonesia bocor.

Menurutnya, dari catatan yang dipunyai BI (Bank Indonesia), semua ekspor yang masuk devisanya hanya 80% - 81%.

"Yang terjadi adalah tadi 80-81% masuk berarti 19%-20% tidak masuk. Kemudian berapa yang ditukar ke rupiah, 15%," katanya dikutip Rabu (18/1/2023).

"Dalam kaidah ekonomi kalau devisa tidak masuk, itu bocor, namanya. Ekonominya bocor. Sehingga mengurangi cadev, juga mengurangi kemampuan penambahan uang beredarnya," lanjut Darmin.

Menurut Darmin, tambahan uang beredar itu akan sangat langsung kalau valasnya masuk. "Kalau Anda lihat di BI, mengenai uang-uang yang beredar salah satu di antaranya adalah ekspor-impor."

Darmin mengungkapkan tidak masuknya DHE disebabkan oleh aturan dan Undang-Undang (UU) yang memperbolehkan eksportir membawa dolar ke luar negeri setelah pencatatan, tanpa ada kewajibann konversi ke rupiah.

"Waktu saya Gubernur BI beberapa tahun lalu, mungkin 2011, itu untuk memaksa [DHE] menjadi 80%, waktu itu mendekati 85%. Itu pergulatan dua tahun menghadapi dunia usaha, terutama [perusahaan] migas dan pertambangan. Itu melawan dia, UU boleh kenapa Anda suruh-suruh saya," tegasnya.

Selang empat tahun kemudian, setelah rugi besar karena 'kemarau' dolar yang melanda sejak pertengahan 2022, pemerintah mulai kalang kabut. Relaksasi pelaporan dan penempatan DHE yang diterapkan selama pandemi dicabut.

Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah akhirnya kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penguatan cadangan devisa (cadev).

"Sanksi terhadap DHE SDA (Sumber Daya Alam) atau non SDA sudah berlaku kembali di tahun 2022," ungkap Deputi Gubernur Juda Agung

Juda menjelaskan, untuk non SDA sanksi yang diberikan adalah penangguhan ekspor. Sementara SDA adalah penyampaikan hasil pengawasan BI.

"Keduanya kami sampaikan ke Ditjen Bea Cukai untuk di-enforce dan sudah berlaku," imbuhnya. Namun, hal ini tampaknya tidak serta merta membuat eksportir mau menyimpan dananya di dalam negeri.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno blak-blakan memberitahu alasan pengusaha enggan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia. Menurutnya, kelangkaan instrumen dolar AS di pasar keuangan Indonesia adalah penyebabnya.

"Jadi ini karena pasarnya kita masih kurang mendukung untuk berkembangnya instrumen-instrumen US Dolar itu, jadi eksportir ya tetap larinya ke luar walaupun masuknya sih ke sini mungkin satu dua hari, diam, tapi kalau belum dipakai ya keluar lagi," tegasnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022 terdapat 216 eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA di rekening khusus di dalam negeri. Dari jumlah tersebut, eksportir hasil tambang mendominasi.

Alhasil, mereka harus membayar denda administratif dengan perhitungan 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri. Total sanksi DHE SDA yang dihimpun DJBC mencapai Rp 53 miliar, yang langsung masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dari sekitar 13.000-an eksportir, ada 216 eksportir dikenai denda administratif dengan jenis pelanggaran tidak menempatkan DHE di rekening khusus," kata Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Vita Budhi Sulistyo, dikutip Rabu (18/1/2023).

Vita juga menyebut sektor pertambangan menjadi salah penyumbang terbesar dari total pengenaan sanksi DHE SDA 2021-2022, di mana nilainya mencapai Rp 53 miliar.

"Dari pertambangan (karena jumlah eksportirnya banyak). Dari nilainya kan jelas lebih tinggi," ujarya. Namun Vita tidak bisa merinci eksportir dengan komoditas apa yang melanggar aturan DHE SDA tersebut.

Melihat kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memutuskan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam.

Keputusan ini Jokowi tetapkan setelah menggelar rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023). Dari hasil rapat kabinet ditetapkan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Alasan Jokowi memutuskan kebijakan besar ini, karena dirinya ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat. Hingga saat ini, pemerintah mengaku masih menyiapkan revisi PP tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sri Mulyani Cs Beraksi, Siapkan Jurus Atasi 'Kemarau Dolar'


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading