Tegas! Menteri ESDM Bakal Ganti 'Baju' BLU Batu Bara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini masih menggodok skema yang pas untuk pembentukan badan yang bertugas memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara.
Semula, badan pungutan iuran batu bara direncanakan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Namun belakangan, pemerintah berencana untuk mengganti jenis badan pemungut iuran batu bara tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai konsep BLU dalam pungutan iuran batu bara setelah ditelaah kembali dinilai kurang pas. Pasalnya, BLU tersebut merupakan usulan dari pengusaha batu bara.
"Jadi karena mekanisme yang dipakai untuk mekanisme pemerintah itu ya kurang pas, jadi harus pakai mekanisme lain, itu yang sudah disampaikan ke pengusaha," ungkap Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (13/1/2023).
Seperti diketahui, semula BLU akan bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) yang dipatok maksimal US$ 70 per ton, salah satunya untuk PT PLN (Persero).
Ketika BLU ini dibentuk, rencana awalnya, PLN akan membeli batu bara sesuai harga pasar kepada perusahaan tambang, lalu kemudian akan digantikan selisih antara harga pasar dan harga DMO dari BLU tersebut.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo sempat menyampaikan, BLU sangat ditunggu oleh hampir sebagian besar perusahaan tambang yang memasok batu bara di dalam negeri. Namun demikian, menjelang BLU final, justru pemerintah merubah dari mekanisme BLU menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
"Pemerintah telah memberikan klarifikasi, bahwa pola MIP secara isi hampir tidak merubah apa yang ada dalam BLU," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).
Dengan begitu, menurut Singgih pengelola BLU yang awalnya akan diberikan kepada Lemigas Kementerian ESDM, bisa jadi akan berubah.
Meski begitu, apapun bentuknya menurut Singgih langkah tujuannya sama, yakni meminimalkan disparitas harga yang terjadi untuk mengamankan keandalan pasokan batu bara di dalam negeri. Khususnya untuk kepentingan kelistrikan nasional.
"Dengan diimplementasi BLU atau MIP, maka otomatis kebijakan terkait denda dan kompensasi menjadi tidak berlaku kembali. Namun selama BLU dan MIP belum diimplementasi, sebaiknya kebijakan denda dan kompensasi tetap harus diberlakukan, untuk kepentingan menjaga keandalan pasokan di dalam negeri (DMO)," tuturnya.
(wia)