Kemacetan Jakarta Menggila, Siap-siap Bayar Lewat Jalan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Daerah DKI Jakarta tengah mendorong pelaksanaan sistem pengendali lalu lintas secara elektronik yang diharapkan bisa mengurangi kemacetan.
Sebelumnya, pihak Kepolisian pun telah mewacanakan perubahan jam kerja karyawan di DKI Jakarta, sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan di Jakarta, terutama di saat jam-jam puncak kepadatan lalu lintas. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan soal wacana tersebut.
Mengutip unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta, sistem elektronik yang akan diterapkan tersebut diharapkan bisa menangani permasalahan transportasi di Jakarta. Yang menyebabkan kerugian ekonomi, baik biaya maupun waktu.
Sistem tersebut adalah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ ERP) yang akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, rancangan Perda itu menanti ditetapkan. Sistem ini diharapkan bisa menekan kemacetan dan mempersingkat waktu tempuh perjalanan.
Pasal 8 draft rancangan Perda PL2SE menetapkan, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diselenggarakan pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Di mana, kawasan tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria, dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/1/2023):
a. memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu
lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
b. memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling
sedikit 2 lajur
c. hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak; dan
d. tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam
trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip Lampiran I draft Raperda PL2SE, berikut Titik Koordinat Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said.
PL2SE diharapkan bisa jadi strategi di tengah tingginya penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta. Selain itu, sistem ini dibutuhkan karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan polusi udara akibat emisi buangan kendaraan bermotor.
Alasan lain, seperti dijabarkan Dishub DKI Jakarta, sistem ini bersamaan dengan pengembangan transportasi yang berorientasi transit. Serta, untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
Uji Coba
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, PL2SE selayaknya diterapkan di Ibu Kota. Dia pun mencontohkan sejumlah kota besar di dunia, seperti London dan Gothenburg yang berhasil menekan angka kemacetan dengan sistem penegakan elektronik.
Mengutip situs resmi NTMC Polri, ERP sendiri akan menggantikan sistem ganjil-genap. Disebutkan, sistem ERP ini sudah beroperasi tahun ini.
Tahap awal, uji coba sistem ERP ini akan diterapkan dari Simpang CSW sampai Bundaran HI. Pada tahun 2039, ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang sekitar 174 km akan menerapkan ERP.
(dce/dce)