Sadis! Iran Hukum Gantung 2 Orang & 3 Lainnya Dihukum Mati
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Iran menggantung dua orang pria pada hari Sabtu (7/1/2023). Hal itu karena dua orang pria itu diduga membunuh seorang anggota pasukan keamanan selama protes nasional setelah kematian wanita Iran Kurdi berusia 22 tahun Mahsa Amini pada 16 September.
Kedua pria yang dieksekusi pada hari Sabtu telah dihukum karena membunuh seorang anggota milisi pasukan paramiliter Basij. Sementara itu, tiga orang lainnya telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang sama, adapun untuk 11 orang harus menerima hukuman penjara.
"Mohammad Mehdi Karami dan Seyyed Mohammad Hosseini, pelaku utama kejahatan yang menyebabkan mati syahid Ruhollah Ajamian secara tidak adil telah digantung pagi ini," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi IRNA.
Eksekusi terbaru itu secara resmi menambah jumlah pengunjuk rasa yang dihukum gantung menjadi empat orang.
Diplomat tertinggi Uni Eropa pada hari Sabtu mengutuk eksekusi tersebut dan meminta Iran untuk segera menghentikan hukuman mati terhadap para pengunjuk rasa, dan membatalkan hukuman yang ada.
"Ini adalah tanda lain dari represi kekerasan otoritas Iran terhadap demonstrasi sipil," kata Josep Borrell dalam sebuah pernyataan dikutip Reuters, Minggu (8/1/2023).
Pemerintah Belanda mengatakan akan memanggil duta besar Iran untuk Belanda untuk kedua kalinya dalam sebulan untuk menyuarakan keprihatinannya atas eksekusi para demonstran, dan mendesak negara-negara UE lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Amnesty International mengatakan bulan lalu bahwa otoritas Iran mencari hukuman mati untuk setidaknya 26 orang lainnya dalam apa yang disebutnya "Pengadilan palsu yang dirancang untuk mengintimidasi pengunjuk rasa".
(pgr/pgr)