Banyak PHK di 2022, Kok Setoran Pajak Karyawan Naik Tinggi?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 January 2023 15:45
Aktifitas karyawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Paska tragedi ambruknya koridor di Tower 2 BEI kemarin (15/1), aktifitas hari ini berjalan normal meski sebagian karyawan yang berkantor di Tower 2 diliburkan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada tahun lalu, kenyataannya tidak membuat sumbangan pajak karyawan atau PPh 21 melorot terhadap penerimaan pajak 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak tahun ini telah menggambarkan bukan hanya sekedar boom komoditas, namun juga pemulihan ekonomi yang cukup merata.

Seperti diketahui, berdasarkan data sementara, sepanjang tahun 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.716,8 triliun atau tumbuh 34,3% dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada 2021 yang sebesar Rp 1.278,6 triliun.

Penerimaan pajak sepanjang 2022 berasal dari PPh Non Migas yang mencapai Rp 920,4 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 687,6 triliun, PPh Migas sebesar Rp 77,8 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 31 triliun.

Sri Mulyani merinci, Pajak Pertambangan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) memberikan sumbangan 22,7% terhadap penerimaan pajak. Pada 2022, pajak PPN DN telah tumbuh 13,69% lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya tumbuh 14,3%.

"Dua tahun berturut-turut PPN yang menyumbangkan paling besar di penerimaan pajak kita tetap tumbuh robust double digit," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita kemarin, dikutip Rabu (4/1/2023).

Selain itu, PPN Impor memberikan andil 15,8% terhadap penerimaan pajak 2022, yang juga tumbuh sangat tinggi yakni 41,37% dibandingkan pada 2021 yang tumbuh 36,33%.

Pada pajak korporasi atau PPh Badan, memberikan sumbangan 19,9% terhadap penerimaan pajak 2022. Pertumbuhan pada 2022 tercatat 71,72% melonjak tinggi dibandingkan pertumbuhan pada 2021 yang mencapai 25,58%.

Sementara itu pajak karyawan atau PPh 21 memberikan sumbangan 10,2% terhadap penerimaan negara pada 2022. Pertumbuhannya mencapai 16,34% lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada 2021 yang mencapai 6,26%.

"Menggambarkan pemulihan ekonomi dari kegiatan ekonomi yang baik. Dalam PPN, PPN impor, kegiatan korporasi dan PPh 21 karyawan," jelas Sri Mulyani.

Pertumbuhan yang cukup kuat pada pajak korporasi dan karyawan tersebut, kata Sri Mulyani menggambarkan penciptaan kesempatan kerja dan kenaikan upah.

"Terjadi penciptaan kesempatan kerja dan kenaikan dari upah dan income yang ditunjukkan dengan penyetoran pajak yang naik 16,34%," kata Sri Mulyani lagi.

Sementara itu, berdasarkan catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan ada lebih dari satu juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sepanjang 2022.

Tercermin dari data pengambilan klaim oleh pekerja dengan alasan PHK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari-November 2022 yang mencapai 919.071 pekerja. Angka ini kemungkinan bisa meningkat, karena belum menggambarkan keseluruhan tahun 2022.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diungkap Sri Mulyani! Gaji Orang RI Masih Lancar, Bahkan Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular