Tokcer! Sri Mulyani Tarik Pajak Rp246,45 miliar dari Kripto

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
04 January 2023 11:40
Bitcoin terlihat dijual pada hari pertama Konferensi Aksi Politik Konservatif CPAC di Orlando, FLorida, Kamis (24/2/2022).  (Photo by Jabin Botsford/The Washington Post via Getty Images) Foto: Bitcoin terlihat dijual pada hari pertama Konferensi Aksi Politik Konservatif CPAC di Orlando, FLorida, Kamis (24/2/2022). (Photo by Jabin Botsford/The Washington Post via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022. Padahal pajak ini baru berlaku pada 1 Mei 2022 lewat peraturan menteri keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.

Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani merinci perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar. Sementara itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp129,01 miliiar.

"Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan pajak lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar," katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA, dikutip Rabu (4/1/2023).

Adapun besaran pajak penghasilan dari penjual dan transaksi kripto tercantum pada pasal 21 ayat 1 dalam PMK No.68/PMK.03/2022. Bunyinya adalah Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1 dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0, 1 % dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam pasal 4, Menteri Keuangan menegaskan pula bahwa dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

Sementara itu, perhitungan tarif PPN-nya diterangkan dalam Pasal 5 ayat 2.

"Sebesar 1 % (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto," tulis PMK tersebut.

Tarif kedua, yakni besaran 2% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pesta Durian Runtuh! Ekonomi RI Anti Resesi, Pajak Moncer


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading