Sri Mulyani Happy Nih! Setoran Pajak Sampai Rp1.716 T di 2022

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
03 January 2023 15:13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers: Realisasi APBN  KITA 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers: Realisasi APBN KITA 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,8 triliun atau tumbuh 34,3% sepanjang 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1/2022).

Sri Mulyani menegaskan bahwa pencapaian ini bukan hanya cerita dari booming komoditas. Pencapaian ini merupakan berkat dari pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan daerah.

"Pajak penerimaan pajak Rp 1.716,8 triliun tumbuh Rp 34,3 triliun, Ini adalah cerita yang tidak sekedar komoditas boom," tegasnya.

Dari catatan Sri Mulyani, PPh nonmigas tumbuh 43% menjadi Rp 920,4 triliun pada 2022. Kemudian, PPN & PPnBM tumbuh 24,6% menjadi Rp 687,6 triliun. Kemudian, PPh migas tumbuh 47,3% menjadi Rp 77,8 triliun dan PBB tumbuh 3% menjadi Rp 31 triliun.

Sri Mulyani menyampaikan pertumbuhan PPh migas didorong oleh harga komoditas minyak dan gas bumi. Adapun, pertumbuhann PPh nonmigas ditopang oleh aktivitas ekonomi dan bauran kebijakan.

Lebih lanjut, kontribusi perpajakan dari sektor pertambangan tahun lalu meroket hingga 113%. "Ini menggambarkan growth pertambangan," kata Sri Mulyani. Sayangnya, sektor jasa konstruksi dan real estat masih mencatatkan pertumbuhan negatif sebesar 13,5%.

"Konstruksi masih negatif karena ada PMK mengenai pungutan, kalau tidak ada PMK harusnya tumbuh 6,19%," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers: Realisasi APBN  KITA 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)Foto: Konferensi Pers: Realisasi APBN KITA 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers: Realisasi APBN KITA 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Adapun, PMK yang dimaksud adalah PMK 58 dan 59 Tahun 2022 terkait dengan pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah.

Sri Mulyani bertekad untuk mejaga ekonomi Indonesia dengan memaksimalkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, dia yakin reformasi yang dilakukan sepanjang 2022 akan berdampak ke depannya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pesta Durian Runtuh! Ekonomi RI Anti Resesi, Pajak Moncer


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading