Big Stories 2022

BLU Batu Bara Akan Dibentuk, Harga DMO Dilepas ke Pasar!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
27 December 2022 16:00
pertambangan batu bara
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia pada awal 2022 sudah mengungkapkan akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

Pembentukan BLU batu bara ini tercetus sejak kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, khususnya milik PT PLN (Persero) pada awal tahun yang berujung pada kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari-31 Januari 2022.

Adapun kali pertama pejabat yang mencetuskan rencana pembentukan BLU batu bara ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ucapan Luhut soal rencana pembentukan BLU batu bara ini terlontar setelah dilakukannya rapat maraton menyelesaikan isu pelarangan ekspor batu bara yang banyak dikeluhkan oleh para pengusaha.

Menurutnya, ide BLU batu bara ini sebagai salah satu solusi alias win-win solution antara pengusaha batu bara dan PT PLN (Persero) di tengah melonjaknya harga batu bara.

Padahal, pada saat itu, harga batu bara masih jauh lebih rendah dari saat ini. Pada Desember 2021-Januari 2022, harga batu bara terpantau masih berada di kisaran US$ 100 - US$ 200 per ton. Masih lebih rendah dibandingkan Maret 2022 yang sudah melejit hingga US$ 446 ton atau pada September 2022 sebesar US$ 463 per ton.

Meski kini trennya menurun, namun harga batu bara masih bertahan di atas US$ 350-an per ton.

Melejitnya harga batu bara dunia tak ayal membuat segelintir pengusaha menjadi "rakus" dan melupakan kewajibannya untuk memasok batu bara kepada PLN. Pasalnya, harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) masih dipatok maksimal US$ 70 per ton, sementara harga internasional telah melejit berkali-kali lipat dibandingkan harga DMO.

Oleh karena itu, Luhut pun mengungkapkan, BLU batu bara ini akan menjadi solusi bagi pengusaha maupun PLN. Dia menyebut, dengan skema ini, PLN nantinya akan membeli batu bara dari produsen batu bara sesuai dengan harga pasar. Namun, patokan harga DMO US$ 70 per ton akan tetap berlaku sebagai patokan pengembalian (reimburse) yang akan dilakukan oleh BLU batu bara kepada PLN.

BLU batu bara ini nantinya akan memungut iuran dalam jumlah tertentu kepada pengusaha batu bara, yang dananya nanti akan menggantikan biaya yang sudah ditanggung PLN atas pembelian batu bara sesuai harga pasar.

Luhut menjelaskan detil, misalnya dengan melalui mekanisme harga pasar, terdapat selisih harga dari harga patokan DMO batu baru US$ 70 per ton. Maka akan dilihat berapa selisih harga tersebut. Nanti selisih harga itu akan masuk ke Badan Layanan Umum (BLU).

"Jadi nanti dalam bentuk BLU nanti PLN membeli secara market price, jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu lagi," ungkap Luhut di Jakarta, Senin (10/01/2022).

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara untuk mengekspor batu bara mulai 1 Januari-31 Januari 2022.

Alasannya, saat itu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, khususnya milik PT PLN (Persero) dalam kondisi kritis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021.

Keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia dan diteken Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan: Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP), yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

Dengan kondisi pasokan batu bara yang rendah, maka akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Sebanyak 10 juta pelanggan listrik PLN, baik masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali, terancam tidak memperoleh pasokan listrik bila pasokan batu bara ke pembangkit listrik ini terhenti.

Jika larangan ekspor tidak diberlakukan, Ridwan menyebut, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) akan padam.

Ridwan menambahkan, pemerintah juga beberapa kali telah mengingatkan para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmen memasok batubara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batubara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada," tutur Ridwan.

Meski sudah dicetuskan sejak Januari 2022, namun hingga kini BLU batu bara ini belum resmi terbentuk. Lantas, bagaiman kabar terbaru dari pembentukan BLU batu bara ini?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembentukan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) yang memungut iuran batu bara dapat berjalan pada kuartal pertama 2023.

Dengan demikian, harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik akan dilepas ke mekanisme pasar. Meski begitu, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan PT PLN tetap akan tetap membayar batu bara senilai US$ 70 per ton dalam skema BLU ini.

Adapun dengan skema BLU, selisih antara harga pasar dengan harga yang ditetapkan di PLN nantinya akan ditutup melalui dana pungutan atau iuran ekspor batu bara perusahaan tambang.

"BLU dalam proses nanti pak Sekjen yang menyiapkan. Jadi kita harapkan kuartal 1 tahun depan sudah berjalan," ujar Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa dana kompensasi yang dipungut dari total penjualan batu bara, baik ekspor maupun domestik setiap perusahaan tambang nantinya bervariatif. Hal tersebut tergantung dengan kalori yang diproduksi perusahaan tambang.

"Itu nanti yang tiap-tiap perusahaan itu mengajukan RKAB. Termasuk rencana produksinya berapa, kalorinya, nanti di situ ditentukan tarif kompensasi yang akan disetor kayak PNBP itu kan disetor langsung ke dalam rekening tertentu," ungkap Menteri Arifin.

Arifin memaparkan, dengan asumsi Harga Batu Bara Acuan (HBA) rata-rata US$ 200 per ton, dana kompensasi yang dikelola BLU diestimasikan sekitar Rp 137,6 triliun.

Sementara konsep besaran pungutan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11%, dengan jadwal penyesuaian setiap tiga bulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.

"Regulasi penerapan tarif formula diatur lewat peraturan Menteri Keuangan. Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual baik ekspor dan domestik pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022).

Adapun terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.

"Progres penyiapan rancangan penyiapan peraturan presiden telah sampai kepada pembahasan harmonisasi antara kementerian lembaga yang telah dilaksanakan dalam tiga putaran, pembahasan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN khususnya pendanaan bagi pendidikan dan kesehatan yaitu mandatory spending," ujar Arifin.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular